GRESIK, (Kabarjawatimur.com) – Angka perceraian di Kabupaten Gresik tercatat cukup tinggi, yakni mencapai 1.511 perkara pada akhir tahun 2024. Dari data itu sekitar 25 persen diakibatkan faktor pernikahan dini. Sebagai upaya pencegahan, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Fajar Trilaksana menggelar penyuluhan hukum di Desa Tambakrejo, Kecamatan Duduksampeyan, Sabtu (6/12/2025).
Kegiatan penyuluhan hukum dengan menggandeng Pemerintah Desa Tambakrejo ini berfokus pada sosialisasi risiko pernikahan di usia dini serta solusi hukum bagi persoalan yang dihadapi masyarakat.
Andi Fajar Yulianto, Kepala LBH Fajar Trilaksana, menekankan bahwa pencegahan pernikahan dini memerlukan peran aktif seluruh masyarakat, khususnya orang tua.
“Pasangan yang menikah di bawah usia 19 tahun cenderung memiliki kematangan mental yang belum cukup. Saat menghadapi konflik rumah tangga, mereka seringkali kesulitan menyelesaikannya secara baik, yang akhirnya berpotensi menyebabkan perceraian bahkan KDRT,” jelas Fajar.
Selain pemahaman terkait pernikahan dini, LBH Fajar Trilaksana juga memberikan penyuluhan mengenai penyelesaian kasus pidana secara mediasi di tingkat desa.
“Kami menyarankan agar setiap persoalan di masyarakat terlebih dahulu diselesaikan secara musyawarah di tingkat desa. Jika upaya damai tidak berhasil, barulah ditempuh jalur hukum,” papar Fajar.
Fajar menambahkan, bila LBH yang dia pimpin menyediakan bantuan pendampingan hukum secara gratis, baik di Pengadilan Agama maupun di Pengadilan Negeri. Tentunya dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.
“Kami juga menyediakan bantuan hukum gratis bagi masyarakat kurang mampu. Mulai dari pendampingan dalam pembuatan surat gugatan maupun pendampingan hukum untuk kasus pidana dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun,” pungkasnya.
Kepala Desa Tambakrejo, Latib, menyambut baik kegiatan penyuluhan hukum ini. Dia berharap penyuluhan tersebut dapat meningkatkan pemahaman hukum terhadap warganya.
“Kami berterima kasih kepada LBH Fajar Trilaksana yang telah membantu meningkatkan kesadaran hukum masyarakat. Termasuk perangkat desa, BPD, hingga pengurus RT/RW yang hadir paham tentang aturan hukum yang berlaku,” tutur Kades Latib.
Sejumlah pertanyaan pun dilontarkan oleh beberapa warga. Salah satunya Anwar, Ketua RT04 desa setempat. Dia menyebut aturan pendaftaran nikah saat ini dinilai kurang tertib administrasi karena tidak memerlukan ijin dari pengurus RT/RW setempat.
“Karena aturan itu kami dari pengurus RT kadang tidak tahu pasangan nikah nama dan asal usulnya dari mana. Karena mereka langsung ke moden atau KUA. Kami kuatir calon pengantinnya ternyata seorang DPO,” ucapnya.
Kegiatan penyuluhan hukum ini diharapkan dapat menjadi langkah proaktif dan bisa diadopsi oleh desa-desa lain di Gresik guna mencegah atau menekan angka pernikahan dini dan perceraian.
Diketahui pernikahan dini merupakan masalah serius di tingkat nasional. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat bahwa provinsi Jawa Timur termasuk dalam 10 provinsi dengan prevalensi pernikahan anak tertinggi di Indonesia.
Selain itu, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menyatakan bahwa pernikahan di bawah usia 19 tahun berisiko meningkatkan angka putus sekolah, kemiskinan, dan masalah kesehatan reproduksi.
Reporter : Azharil Farich

