GRESIK, (Kabarjawatimur.com) – Guna melengkapi berkas pemeriksaan agar memenuhi syarat formil dan meteriil, Kejari Gresik bersama Polres Gresik kembali menggelar rekonstruksi (adegan ulang) terhadap tersangka Ahmad Midhol (42) pelaku utama perampokan sadis di Desa Imaan, Kecamatan Dukun, Gresik, Rabu (17/9/2025).
Tampak ratusan warga Imaan ikut menyaksikan jalannya rekonstruksi yang dipimpin oleh Kajari Gresik Yanuar Utomo. Dimulai dari adegan di rumah Midhol hingga penusukan dan perampokan terhadap Wardatun Toyibah, pengusaha Brilink.
Yanuar Utomo mengatakan, dalam rekonstruksi ini terdapat 30 adegan yang diperankan oleh Midhol dan Asrofin (40) pelaku lain yang berperan membantu aksi perampokan.
“Tahapan rekonstruksi ini untuk memenuhi syarat formil dan materil sebelum dilimpahkan ke persidangan,” kata Yanuar Utomo.
Pihaknya mendalami peran tersangka Midhol selaku otak pelaku yang merupakan tetangga korban. Terutama saat pelaku menghabisi nyawa korban sebelum akhirnya menggasak uang senilai Rp 160 juta yang tersimpan di dalam kamar.
Kejari Gresik memastikan tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
“Ancaman hukumannya tidak main-main pidana mati atau penjara seumur hidup sesuai dengan perbuatannya,” tegas Yanuar.
Diketahui pelaku sudah merencakan aksi perampokan dan pembunuhan ini secara matang. Bahkan, tersangka juga sengaja melukai anak korban agar tidak berteriak meminta pertolongan.
Mahfud selaku suami korban mendukung penuh proses hukum yang tengah bergulir. Dia bersedia dan siap untuk memberikan kesaksian dipersidangan nanti.
“Kerap membuat resah lingkungan desa. Hukuman mati pantas dia terima. Paling tidak hukuman penjara seumur hidup,” harapnya.
Reporter : Azharil Farich

