SURABAYA- Dua direksi PT. Selaras Bersama Kharisma (SBK) yang berkantor di Malang dipanggil penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim. Perusahaan Outsourcing tersebut dipanggil dengan kasus dugaan menilep uang pembayaran BPJS karyawan Pabrik didaerah Driyorejo Gresik.
Meski terbukti ada dugaan Tindak pidana dalam kasus ketenagakerjaan, PT yang Bercabang di Driyorejo Gresik tersebut, Polda Jatim belum menetapkan kedua orang yang berpengaruh dalam perusahaan tersebut sebagai tersangka.
Dua direksi PT. SBK yang dipanggil yakni inisial SNH sebagai admin dan RH yang diketahui di sebagai Direktur perusahaan.Surat pemanggilan dugaan Tindak Pidana di bidang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial tersebut diketahui dikirim sebanyak dua kali oleh penyidik Polda Jatim.
SNH dan SH ini dipanggil setelah Polisi menerima laporan Informasi Nomor: LI/R/1201/VI/RES.5./2025/Ditreskrimsus tanggal 2 Juni 2025;Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Lidik/1577/VI/RES.5./2025/Ditreskrimsus tanggal 3 Juni 2025.Informasi yang didapat, Perusahaan tersebut atau pemberi kerja sudah beberapa tahun tidak memungut iuran yang menjadi beban peserta dari pekerjanya dan menyetorkannya kepada BPJS dan atau tidak membayar dan menyetor iuran yang menjadi tanggung jawabnya kepada BPJS.
Aksi yang dilakukan oleh Perusahaan tersebut sudah masuk atau terdapat unsur pidana sesuai Pasal Pasal 55 Jo Pasal 19 ayat (1) atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.Adanya dugaan kasus terkait BPJS dan juga laporan masyarakat, kemudian ditindaklanjuti oleh Unit I Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim dengan melakukan penyelidikan yang terjadi di PT. Indo Eva Mitra Abadi di Desa Krikilan Kecamatan Driyorejo Kabupaten Gresik.
Ketika media ini menanyakan perihal pemeriksaan kepada kedua direksi PT SBK, dibenarkan oleh penyidik unit I Subdit IV, Ipda Qomar.”Keduanya sudah kita mintai keterangan pada Selasa (24/6/2025) dan itu keterangan yang kedua kalinya. Sebelumnya kita juga sudah memanggil admin perwakilan Kantor yang di Gresik,” jelas Ipda Qomar.
Ketika ditanya terkait unsur pidananya, penyidik menyebut jika unsur pidana sudah masuk dan terdapat pada perusahaan tersebut.(*)

