BANGKALAN, (Kabarjawatimur.com)– Dua proyek pembangunan ruang kelas baru (RKB) di bawah naungan Dinas Pendidikan Kabupaten Bangkalan kini mendapat pendampingan langsung dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan.
Pendampingan dilakukan pada proyek pembangunan SDN Landak 2 di Kecamatan Tanah Merah dengan anggaran sebesar Rp1,265 miliar, serta SDN Tunjung 1 di Kecamatan Burneh yang menelan biaya Rp1,054 miliar.
Keterlibatan Kejari dilakukan melalui tim dari Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), dengan tiga personel yang aktif mendampingi setiap tahapan pelaksanaan proyek.
Kepala Dinas Pendidikan Bangkalan, H. Muhammad Ya’kub, menjelaskan bahwa pendampingan ini merupakan bagian dari program resmi pengawalan proyek strategis daerah yang ditetapkan melalui Surat Keputusan Bupati.
“Pendampingan ini bukan hal baru. Ini bagian dari mekanisme pengawasan yang diminta secara resmi oleh masing-masing OPD, termasuk Dinas Pendidikan, untuk proyek-proyek strategis yang menjadi prioritas,” ujar Ya’kub, Senin (21/07/2026).
Meski demikian, keterlibatan langsung Kejaksaan yang disebut juga turut memegang dokumen teknis seperti Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan laporan progres menuai sorotan. Mengingat fungsi pengawasan sudah dimandatkan kepada konsultan pengawas dan Inspektorat.
Menanggapi hal tersebut, Ya’kub menegaskan bahwa kehadiran Kejaksaan justru memperkuat tata kelola proyek secara menyeluruh, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga evaluasi dan serah terima pekerjaan.
“Justru dengan adanya kejaksaan, proses berjalan lebih transparan. Jika ada kekurangan, mereka bisa memberikan masukan atau analisis untuk perbaikan. Ini mendukung prinsip kehati-hatian,” tegasnya.
Terkait honorarium bagi tim pendamping dari kejaksaan, Ya’kub menyatakan bahwa anggaran tersebut dialokasikan sesuai ketentuan. Pembayaran dilakukan berdasarkan standar biaya dan waktu kerja yang berlaku.
“Honor mereka memang dianggarkan, tetapi tetap mengacu pada standar harga satuan dan sistem jam kerja profesional,” jelasnya.
Dari sisi hasil, ia menyebut bahwa pendampingan dari Kejaksaan selama ini terbukti berdampak positif, terutama terhadap kualitas administrasi proyek. Berdasarkan evaluasi tahun-tahun sebelumnya, proyek yang didampingi menunjukkan minimnya temuan dalam pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Proyek yang kami dampingi sebelumnya memiliki catatan audit yang minim temuan. Ini menunjukkan tata kelola semakin baik,” tambahnya.
Ya’kub menutup dengan menegaskan bahwa pendampingan ini bukan upaya represif, melainkan bentuk kolaborasi antarinstansi untuk memastikan proyek berjalan sesuai aturan dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Ini bukan untuk menakut-nakuti pelaksana proyek. Justru ini langkah sinergis agar anggaran publik dikelola secara akuntabel dan sesuai regulasi,” pungkasnya.
Reporter: Rusdi

