Mahasiswa UTM Demo PN Bangkalan, Desak Vonis Hukuman Mati untuk Maulidi

BANGKALAN, (Kabarjatimur.com) – Puluhan mahasiswa Universitas Trunojoyo Madura (UTM) menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Pengadilan Negeri Bangkalan pada Selasa, 21 Mei 2025.

Mereka menuntut majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap terdakwa Moh Maulidi Al Ishaq, pelaku pembunuhan sadis terhadap mahasiswi UTM, Een Jumiati.

Mahasiswa menilai tindakan terdakwa termasuk dalam kategori pembunuhan berencana. Pasalnya, selain membacok korban dengan senjata tajam, pelaku juga membakar tubuh korban setelahnya. Aksi keji itu memicu kemarahan publik, khususnya di kalangan sivitas akademika UTM.

“Bayangkan jika korban adalah keluarga anda sendiri. Een adalah anak tunggal yang merantau ke Madura demi menuntut ilmu. Tapi nyawanya justru direnggut dengan cara yang tidak manusiawi,” tegas Andi Risqita Nuria Fawash, salah satu mahasiswi UTM asal Sumenep.

Ia bersama rekan-rekan mahasiswa mengecam keras perbuatan terdakwa dan mendesak majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman maksimal sesuai Pasal 340 KUHP, yakni pidana mati. Desakan itu sejalan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang pada sidang sebelumnya juga menuntut terdakwa dengan hukuman mati.

Setelah menyampaikan aspirasi di luar gedung, para mahasiswa kemudian mengikuti jalannya sidang pembacaan duplik dari terdakwa, yang berisi bantahan terhadap replik dari JPU.

Menanggapi aksi tersebut, Humas Pengadilan Negeri Bangkalan, Wienda Kresnantyo, menyampaikan bahwa pihak pengadilan terbuka terhadap aspirasi mahasiswa selama tidak mengganggu jalannya persidangan.

“Pada prinsipnya, kami menerima aspirasi para pendemo selama tidak mencederai proses hukum yang sedang berlangsung,” ujar Wienda.

Ia menambahkan bahwa pihak pengadilan telah menyiapkan fasilitas live streaming di luar ruang sidang sebagai bentuk akomodasi terhadap antusiasme publik, mengingat keterbatasan kapasitas ruangan.

“Sidang juga bisa diputar ulang melalui kanal YouTube resmi Pengadilan Negeri Bangkalan,” tutupnya.

Diketahui, PN Bangkalan akan melakukan sidang dengan agenda putusan pada Kamis 21 Mei 2025 besok.

Reporter: Rusdi

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *