Admin Team Barat Kacau Dibekuk Polisi, Bawa Sajam

SURABAYA,(KabarJawaTimur.com)– Di Surabaya, Polisi terus memberantas kelompok Gengster yang membuat kegaduhan di wilayah Surabaya. Terbaru, Reskrim Polsek Tegalsari memgamankan Puluhan anggota Gengster.

Dari Puluhan anggota Gengster yang diduga hendak tawurab tersebut, satu yang menjadi tesangka karena membawa senjata juga menjadi admin media sosial.

Tersangka yang diamankan,
Achmad Rinaldi Fitrah Putra (19) asal Jalan Surabayan 4 Kedungdoro Kec. Tegalsari Kota Surabaya.

Tersangka diketahui membawa senjata tajam jenis pedang dan samurai tanpa dilengkapi dokumen yang sah dan diduga hendak dipakai untuk tawuran.

Kelompok ini, pada pukul 01.00 wib, Minggu 22 Oktober 2023 didepan Jalan Surabayan Gg 4 Surabaya, Tersangka bersama-sama 20 anak laki-laki (nama tidak tahu) sedang berkumpul bermaksud untuk tawuran dengan kelompok lain.

Pada saat itu, Achmad membawa 2 (dua) bilah senjata tajam dari rumahnya berupa pedang penghabisan yang bergagang terbuat kayu berwarna coklat panjang 1 meter dan samurai penghabisan yang bergagang terbuat kayu berwarna hitam panjang 1 meter.

“Pada saat pedang dipegang menggunakan dua tangan, yang mana akan dipergunakan untuk tawuran, ada petugas kepolisian yang melakukan patroli. Tersangka pun mencoba melarikan diri namun berhasil mengamankannya,” jelas Kapolsek Tegalsari Kompol Imam Mustolih, Selasa (24/10/2023).

Polisi kemudian melakukan penyitaan dan tersangka dibawa ke Polsek Tegalsari untuk proses hukum lebih lanjut.

“Diketahui juga, tahun 2018, dia pernah ditahan di Polsek Tegalsari dalam perkara pencurian dengan kekerasan (jambret) dan menjalani hukuman selama 6 bulan di Rutan Medaeng,” imbuh Kapolsek.

Selain satu anggota Gengster, Reskrim Polsek Tegalsari juga mengamankan barang bukti, satu bilah senjata tajam jenis pedang penghabisan yang bergagang terbuat kayu berwarna coklat panjang 1 meter dan samurai penghabisan yang bergagang terbuat kayu berwarna hitam panjang 1 meter

Tersangka Achmad Rinaldi akan dijerat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951.(*)

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *