MOJOKERTO – Pria berinisial FD diketahui diamankan oleh Satresnarkoba Polres Mojokerto Kabupaten pada sekira 30 Oktober 2025, lalu.
FD diamankan usai kedapatan menggunakan narkotika jenis sabu dan juga didapatkan barang bukti bekas pakai padanya.
Usai diamankan dan ditetapkan sebagai pengguna, oleh Satuan Narkoba Polres Mojokerto Kabupaten, FD diajukan untuk direhabilitasi.
Penangkapan terhadap FD ini dibenarkan oleh Kasat Narkoba Polres Mojokerto Kabupaten Iptu Erik Triyasworo. “Iya ada penangkapan namun langsung diajukan untuk direhabilitasi,” kata Erik, Minggu (16/11).
Pada proses rehabilitasi inilah baru muncul dugaan adanya permintaan sejumlah dana dengan dalih pembebasan serta biaya rehabilitasi bagi warga Wonokusumo Jaya Surabaya tersebut.
FD dibawa ke Al Kholiqi – Rehabilitasi Pecandu Narkotika diwilayah Tulangan Sidoarjo. Keluarga korban akhirnya berkomunikasi dengan seorang pria inisial AR dengan dimintai nominal sekitar 20 juta rupiah.
“Sudah ada yang atur mas, dari pihak rehab dan infonya diminta 20 juta, ” jelas sumber ke media ini.
Bahkan untuk memperlancar proses rehabilitasi FD, pihak keluarga juga meminta bantuan salah satu anggota dari Polsek Pabean Cantikan Surabaya.
Sementara, ketika dikonfirmasi kepada pihak Al Kholiqi cabang Tulangan Sidoarjo, Aris selaku Devisi Hukum berkomentar tentang isu proses rehabilitasi dengan biaya senilai Rp.20 juta.
Pihaknya memberikan keterangan bahwa memang benar ada proses rehabilitasi dari pelaku berinisial FD namun pembayaran hanya berkisar dibawah Rp. 10 juta.
“Benar memang pihak kami Panti Rehabilitasi AL-Kholiqi telah melakukan proses Rehab kepada pelaku penguna narkoba warga Surabaya yang di tangkap oleh Polres Mojokerto, namun hanya senilai kurang dari 10 juta,” ujar Aris.
Lebih lanjut Aris menjelaskan, pihaknya juga memberikan waktu rehabilitasi kepada FD selama 3 hari.
“Dan waktu itu sempat di rehabilitasi di AL-Kholiqi hanya 3 hari, tapi tetap kita pantau. Alasan kita hanya waktu rehab selama 3 hari karena pelaku ini masih aktif bersekolah meski umurnya sudah diatas 18 tahun,” tambah Aris.
Komunikasi awal dengan Aris selaku Devisi Hukum AL-Kholiqi, bermula saat mengkonfirmasi kepada Kasat Narkoba Polres Kabupaten Mojokerto IPTU Erik.
Atas tangkapan yang dilakukan oleh Satnarkoba Polres Mojokerto terhadap pelajar yang sudah dewasa warga Wonokusumo Jaya Surabaya, IPTU Erik Triyasworo hanya mempertanyakan tentang siapa nama dan tempat tinggal tersangka.(*)

