SURABAYA,(Kabarjawatimur.com) – Polisi Lalu Lintas di Jawa Timur serentak melakukan Operasi Zebra Semeru 2025 pada Senin (17/11/2025), termasuk Polrestabes Surabaya.
ini hari, Polrestabes Surabaya sasaran utama fokus operasi diarahkan ke tujuh jenis pelanggaran berprioritas paling berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas.
Razia selama 14 hari terhitung mulai 17 hingga 30 November 2025 tersebut akan menitik beratkan pelanggan yang mengakibatkan kecelakaan serta fokus peningkatan disiplin berlalu lintas dan menekan angka kecelakaan.
Kasatlantas Polrestabes Surabaya AKBP. Galih Bayu Raditya menjelaskan, Operasi Zebra Semeru yang berlangsung selama 14 hari tersebut akan memprioritaskan penekanan angka pelangaran, angka kecelakaan dan angka Fatalitas serta meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berkendara di jalan raya.
“Dengan konsep presentasi dalam Opradi Zebra Semeru yakni Giat prepetif 40%, Giat Reprensif 20%, atau penegakan E-Tle 90% dan Tilang manual 5%,” jelasnya, Senin (17/11/2025).
Nantinya, anggota dilapangan harus betul- betul memprioritaskan menurunkan angka pelanggaran dan fatalitas kecelakaan.
Ada beberapa pelanggaran yang akan mendapatkan perhatian khusus dalam razia Zebra kali ini diantaranya,
- Pengemudi atau pengendara yang menggunakan ponsel saat berkendara.
- Pengemudi atau pengendara ranmor yang masih di bawah umur.
- Pengemudi atau pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari 1 orang.
- Pengemudi atau pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm SNI dan pengemudi atau pengendara motor yang tidak menggunakan safety belt.
- Pengemudi atau pengendara ranmor dalam pengaruh atau mengonsumsi alkohol.
- Pengemudi atau pengendara ranmor yang melawan arus.
- Pengemudi atau pengendara yang melebihi batas kecepatan.
Kasat Lantas AKBP Galih juga menghimbau kepada warga Surabaya agar tetap berhati-hati ketika berkendara dijalan raya, patuhi aturan lalu lintas serta lengkapi kendaraan dengan surat-surat. Sebab, sedikit saja ada pelanggan maka hal tersebut akan berpotensi terhadap terjadinya laka lantas (*)

