Pemilik 280 Akun Porno Anak Dibekuk Ditreskrimsus Polda Jatim

SURABAYA,(Kabarjawatimur.com)- Pelaku tindak pidana pemilik 280 domain website bermuatan pornografi dan asusila diamankan Ditreskrimsus Polda Jatim pada, Selasa 28 Mei 2024 sekira pukul 23.00 WIB di Jalan Sadang Kel. Banulrejo Kec. Blimbing Kota Malang.

Tersangkanya, AAS(34) asal Jalan Sadang Kel: Bunulrejo Kec. Blimbing Kota Malang. Peran Tersangka ini dalam pembuatan website (CabeBokep) dengan link https://cabebokep.cyou.

Dari website itu, tersangka mendapatkan video dan dilakukan editing posting lalu menggunggahnya untuk memperoleh keuntungan dari iklan popunder website miliknya tersebut sekitar $ 6000 atau Rp. 96.666.000, perbulan.

Website miliknya itu sudah berada di peringkat 10 teratas pencarian Google, serta total keuntungan dari paypall sekitar $ 68.000 dan akun crypto aplikasi kurang lebih sekitar $ 10.000.

Selain palaku, Polisi juga menyita barang bukti, Mini PC merk Geekom warna biru + charger, 2 handphone, 2 akun web hosting, 6 buah akun GMAIL, 27 buah akun cloud computing RUNCLOUD dan 280 domain website bermuatan pornografi dan asusila.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto mengatakan, tersangka membuat website bermuatan asusila/pornografi (anak) sejak tahun 2020 dengan menggunakan imacros-script untuk memproses judul, gambar dan link video yang diambil dari web.

Selanjutnya masuk ke dalam wp-
admin website miliknya untuk melakukan posting dan menggunggahnya kedalam web
CabeBokep. “Hasil yang didapatkan yakni keuntungan dari website yang dimilikinya dari iklan popunder yaitu
iklan yang otomatis muncul ketika pengunjung ingin menonton video kesusilaan pada website tersebut,” jelas Dirmanto, Kamis (6/5/2024).

Pengunjung yang melakukan klik pada halaman web, rata-rata dalam 1000 kali klik, jika total statistik kunjungan kurang lebih sekitar 141 juta orang yang mengunjungi website dan total pengunjung per halaman sekitar kurang lebih 5 miliyar jumiah klik, dia memperoleh keuntungan dari iklan popunder website miliknya tersebut sekitar 6000 dollar atau Rp. 96.666.000, perbulan.

“Dalam menjalankan webb porno ini, tersangka bekerja sendiri dalam mengelola dan dapat dikases tanpa
melalui VPN,” imbuh Kabid Humas.

Pelaku kini sudah ditahan di Polda Jatim dan akan dijerat perbuatan menyediakan Pornografi sebagaimana dimaksud Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Undang-Undang NO. 44 Tahun 2008 tentang Pomografi, dengan ancaman paling lama 12 tahun penjara.(*)

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *