BANGKALAN, (Kabarjawatimur.com)– Sengketa lahan Yayasan Pendidikan Raudhatul Anwar di Desa Sambilangan, Kecamatan Bangkalan, mulai memunculkan berbagai pernyataan. Kali ini, kuasa hukum Nurul Qori’ah, Risang Bima Wijaya, angkat bicara untuk meluruskan duduk perkara yang sebenarnya.
Menurut Risang, proses ikrar wakaf telah dilakukan sesuai prosedur oleh pihak wakif (pemberi wakaf) dengan nadzir (penerima wakaf), yang dilakukan di Kantor Urusan Agama (KUA) Bangkalan disaksikan beberapa pihak serta disahkan dalam bentuk akta ikrar wakaf.
“Yang mempersoalkan justru wakif, dengan memelintir fakta seolah-olah tidak ada ikrar. Padahal, wakif sendiri telah mengucapkan ikrar wakaf di KUA, lengkap dengan dokumentasi dan video sebagai bukti,” tegas Risang, Jumat (18/07/2025).
Ia mengungkapkan bahwa sebelum proses wakaf dilakukan, lahan tersebut telah digunakan untuk mendirikan lembaga pendidikan sejak 2016 oleh seseorang bernama Muhammad Wahib. Namun, pada saat itu sekolah belum mengantongi izin resmi dan hanya memiliki dua murid.
Setelah itu, Nurul Qori’ah dipercaya mengelolanya, dan sekolah mengalami perkembangan pesat. Jumlah murid meningkat menjadi 42 anak, dan seluruh operasional termasuk perlengkapan alat sekaloh dibelikan sendiri oleh Nurul.
“Pada 2018, Nurul mengurus izin pendirian secara resmi. Semua dikelola dengan baik, bahkan saat itu lahan belum secara resmi diwakafkan. Namun karena merasa diberi amanah, beliau menjalankan sepenuh hati,” tambahnya.
Sekolah terus berkembang. Awalnya, berupa dapur rumah disulap menjadi ruang kelas demi menampung murid yang kian bertambah. Namun, ketika ingin meningkatkan status legalitas tanah, muncul kendala karena lahan tersebut masih bersertifikat atas nama pribadi.
Dalam upaya menyelesaikan hal itu, Wahib dan Nurul Qori’ah kemudian mengurus proses wakaf secara resmi ke KUA. Ikrar wakaf pun dibacakan dan dicatat resmi. Namun setelah beberapa waktu, muncul klaim dari pihak keluarga wakif yang menyatakan bahwa mereka tidak tahu-menahu soal wakaf tersebut.
Risang membantah keras klaim itu. Ia menilai tuduhan bahwa Nurul tidak amanah adalah tidak berdasar. “Sekolah ini berkembang karena kerja keras dan biaya pribadi dari Bu Nurul. Ia bahkan mendapat penghargaan atas dedikasinya. Lalu tiba-tiba dikatakan tidak amanah hanya karena sekolah semakin maju,” ujar Risang.
Ia juga menyayangkan tindakan sepihak yang justru berusaha mengalihkan pengelolaan ke yayasan baru, sementara lembaga TK PGRI Raudhatul Anwar sudah berizin resmi dan berjalan baik.
Reporter: Rusdi

