Implementasi Perda Kota Dzikir, Bupati Bangkalan Wajibkan Basmalah dan Sholawat

BANGKALAN, (Kabarjawatimur.com)– Pemerintah Kabupaten Bangkalan resmi mengeluarkan Surat Edaran yang mewajibkan pembacaan basmalah dan sholawat dalam setiap kegiatan resmi pemerintahan.

Kebijakan ini menjadi langkah awal penerapan konkret Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2019 tentang Bangkalan sebagai Kota Dzikir dan Sholawat. Surat edaran tersebut ditandatangani oleh Bupati Bangkalan, Lukman Hakim, dengan Nomor: 100.3.3.2/ /433.031/2025, dan disahkan pada Senin, 21 Juli 2025.

Secara simbolis, edaran diumumkan ke publik dalam suasana religius di Pendopo Agung Bangkalan, dihadiri para ulama, habaib, tokoh masyarakat, serta Habib Jindan bin Novel bin Jindan yang turut memberikan tausiyah dalam Tabligh Akbar.

Isi surat edaran menekankan bahwa setiap rapat, pertemuan, dan aktivitas kedinasan di lingkungan Pemkab Bangkalan wajib diawali dengan bacaan basmalah dan sholawat nabi, serta diakhiri dengan doa. Bagi ASN non-Muslim, diberikan keleluasaan menyesuaikan pembukaan dan penutupan kegiatan sesuai keyakinan masing-masing.

“Ini bukan hanya implementasi Perda, tapi bagian dari upaya membangun budaya spiritual di pemerintahan dan masyarakat Bangkalan,” ujar Bupati Lukman Hakim.

Ia juga menegaskan bahwa Pemkab akan merancang langkah lanjutan, termasuk alokasi anggaran untuk mendukung kegiatan dzikir dan sholawat sebagai upaya memperkuat nilai religius dalam roda birokrasi.

Kebijakan ini mendapat apresiasi dari berbagai kalangan. Ketua PCNU Bangkalan, KH. Makki Nasir, menyebut kebijakan ini sebagai langkah nyata dalam mewujudkan birokrasi yang religius.

“Dzikir itu bukan hanya ucapan, tapi bentuk kesadaran spiritual dalam melayani masyarakat. Kami sangat mendukung,” tuturnya.

Senada dengan itu, KH. Mohammad Nasih Aschal, Pengasuh Ponpes Syaichona Moh. Cholil Bangkalan, memandang edaran ini sebagai ikhtiar membangun suasana damai dan harmonis.

“Dengan sholawat, hati menjadi teduh. Ketika suasana adem, maka pembangunan pun akan berjalan dengan baik. Ini bukan sekadar aturan, tapi upaya menjaga spiritualitas bersama,” katanya.

Sementara itu, Habib Jindan dalam ceramahnya menyampaikan apresiasi kepada Bupati atas langkah tersebut, yang dinilai sebagai wujud nyata menghidupkan nilai-nilai ajaran Rasulullah SAW dalam kehidupan sehari-hari, termasuk di lingkup pemerintahan.

“Sholawat adalah identitas umat. Semoga masyarakat Bangkalan terus menghidupkan nilai-nilai Islam dalam kehidupan mereka,” ungkapnya.

Melalui kebijakan ini, Pemkab Bangkalan berharap semangat dzikir dan sholawat tak hanya mewarnai birokrasi, namun juga menjadi bagian dari denyut kehidupan masyarakat secara luas, dengan tetap menjunjung tinggi semangat toleransi dan kebersamaan lintas iman.

Reporter: Rusdi

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *