GRESIK, (Kabarjawatimur.com) – BPJS Kesehatan mengimbau para orang tua untuk segera mendaftarkan bayi baru lahir (BBL) ke dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Langkah ini penting agar bayi dapat langsung memperoleh kepastian layanan kesehatan.
“Peserta JKN yang baru melahirkan wajib memastikan bayinya segera terdaftar. Pertama, pastikan sang ibu sudah terdaftar sebagai peserta JKN dengan status kepesertaan aktif,” ujar Kepala BPJS Kesehatan Cabang Gresik, Janoe Tegoeh Prasetijo, Kamis (11/9).
Menurut Janoe, bayi yang lahir dari ibu peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) secara otomatis terdaftar sebagai peserta PBI Jaminan Kesehatan sesuai ketentuan perundang-undangan. Sementara itu, untuk bayi dari ibu yang terdaftar sebagai peserta mandiri atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), iuran harus dibayarkan paling lambat 28 hari sejak kelahiran.
“Aturan ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Artinya, bagi peserta mandiri, iuran bayi wajib dibayarkan dalam kurun 28 hari setelah dilahirkan,” jelasnya.
Alur Pendaftaran
Tahapan selanjutnya, orang tua dapat melakukan pendaftaran bayi di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) maupun Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL). Jika mengalami kendala, peserta bisa menghubungi petugas BPJS Satu! atau memanfaatkan layanan digital BPJS Kesehatan.
“Nomor kontak petugas BPJS Satu! sudah tersedia di FKTP maupun FKRTL. Selain itu, pengaduan juga bisa dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN atau layanan WhatsApp Pelayanan Administrasi Melalui WhatsApp (Pandawa) di nomor 08118165165,” papar Janoe.
Adapun dokumen yang dibutuhkan antara lain nomor JKN dan NIK ibu kandung, surat keterangan lahir dari fasilitas kesehatan, serta fotokopi buku rekening tabungan (BNI, BRI, Mandiri, BTN, BCA, dan Bank Jatim). Sementara perubahan data nama bayi wajib dilakukan paling lambat tiga bulan setelah kelahiran.
“Orang tua juga diimbau segera mengurus administrasi kependudukan, seperti kartu keluarga, agar nama bayi yang semula tercatat ‘Bayi Nyonya’ dapat diganti sesuai data resmi dari Dinas Dukcapil,” imbuhnya.
Pentingnya Kepatuhan
Janoe menegaskan, kepatuhan orang tua dalam mendaftarkan bayi baru lahir menjadi kunci agar hak anak atas perlindungan kesehatan terpenuhi. Hal ini dirasakan langsung oleh Embriani Dewi, salah satu peserta JKN asal Gresik yang melahirkan anak pertamanya empat bulan lalu.
“Sejak melahirkan, kepesertaan anak saya langsung diurus pihak rumah sakit. Tidak ada kendala karena status JKN saya sudah aktif. Bahkan setelah itu, saya cukup memperbarui data anak lewat layanan Pandawa via ponsel, tanpa perlu datang ke kantor BPJS. Prosesnya cepat, praktis, dan mudah,” tutur ibu berusia 27 tahun itu.
Sebagai informasi, pembaruan data nama bayi juga bisa dilakukan melalui layanan Pandawa di menu Administrasi. Peserta hanya perlu memilih opsi Perubahan/Perbaikan Data, kemudian mengisi data serta mengunggah dokumen kartu keluarga.
Reporter : Azharil Farich