SURABAYA, KabarJawatimur – Ketegangan mewarnai Pasar Buah Tanjungsari 77, Surabaya, Kamis (29/10/2026) malam. Ratusan pedagang mendatangi tenda pengawasan petugas gabungan di depan pasar sekitar pukul 22.10 WIB. Mereka memprotes langkah penertiban Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya yang dinilai menimbulkan tekanan psikologis dan mengganggu aktivitas perdagangan.
Aksi tersebut sekaligus menjadi bentuk perlawanan pedagang terhadap pembatasan jam operasional pasar melalui Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2023. Para pedagang mendesak Pemkot Surabaya dan DPRD segera merevisi aturan tersebut serta menghentikan tindakan penertiban selama proses hukum masih berjalan.
Ketua Asosiasi Pedagang Pasar Buah Tanjungsari Surabaya, H. Umbar Rifai, menegaskan bahwa pihaknya menolak pemberlakuan pembatasan jam operasional yang mengubah aktivitas pasar dari 24 jam menjadi pukul 16.00 hingga 22.00 WIB.
Menurutnya, kebijakan tersebut tidak mempertimbangkan karakteristik perdagangan buah yang membutuhkan perputaran barang secara cepat. Komoditas buah memiliki masa simpan terbatas sehingga keterlambatan distribusi dan penjualan berisiko menimbulkan kerugian bagi pedagang.
“Dari awal sudah jelas, saya selaku Ketua Asosiasi Pedagang Pasar Buah menolak Perda Nomor 1 Tahun 2023. Pasar yang biasa beroperasi 24 jam harus dibatasi buka pukul 16.00 sampai 22.00 WIB. Ini sangat tidak adil,” tegas Umbar.
Ia juga mempertanyakan proses penyusunan perda tersebut. Umbar menilai para pelaku usaha yang terdampak langsung tidak memperoleh ruang keterlibatan yang memadai dalam perumusan kebijakan.
Bahkan, ia melontarkan dugaan bahwa perda tersebut merupakan aturan pesanan yang berpotensi menguntungkan kepentingan tertentu. Namun, tudingan tersebut merupakan pandangan Umbar yang memerlukan klarifikasi dari pihak-pihak terkait.
“Pelaku usaha, pedagang, seharusnya dilibatkan agar aturan yang dibuat tidak justru menimbulkan persoalan di lapangan. Kami bukan tidak taat hukum, tetapi proses pembentukan perda ini yang kami persoalkan,” ujarnya.
Pedagang Gugat Perda ke PTUN
Penolakan pedagang kini berlanjut ke jalur hukum. Mereka tengah menggugat kebijakan Pemkot Surabaya melalui perkara Nomor 200/G/2026/PTUN.SBY di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya.
Di tengah proses tersebut, keberadaan tenda pengawasan petugas gabungan di depan pasar memicu keberatan pedagang. Mereka menilai kehadiran personel penegak perda di lokasi menimbulkan rasa takut dan ketidaknyamanan ketika menjalankan aktivitas perdagangan.
Umbar meminta Pemkot Surabaya menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. Menurutnya, kepatuhan terhadap hukum tidak semestinya hanya dibebankan kepada masyarakat, tetapi juga harus dijalankan oleh pemerintah.
“Kalau warga negara disuruh taat hukum, pemerintah kota juga harus kooperatif menaati hukum itu sendiri. Kami meminta proses hukum ini dihormati,” katanya.
Ia mendesak agar tidak ada penyegelan atau tindakan penertiban sepihak terhadap lapak pedagang selama persoalan tersebut masih menjadi sengketa. Meski demikian, proses gugatan yang berjalan tidak dengan sendirinya menghentikan pelaksanaan aturan; status dan dasar hukum setiap tindakan penertiban tetap perlu diperjelas.
Peringatkan Potensi Benturan dengan Satpol PP
Situasi di lokasi sempat memanas ketika pedagang meluapkan keberatan di hadapan petugas penjagaan. Mereka meminta agar pendekatan penertiban tidak berkembang menjadi benturan antara aparat dan warga.
Umbar secara khusus mengingatkan personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) agar mengedepankan pendekatan persuasif dalam menjalankan tugas.
“Saya meminta teman-teman Satpol PP untuk tidak terlalu agresif di lapangan. Jangan sampai berbenturan dengan warga,” pintanya.
Ia mengatakan para pedagang merupakan warga Surabaya yang menggantungkan penghasilan sehari-hari dari aktivitas perdagangan. Karena itu, menurutnya, kebijakan penertiban perlu mempertimbangkan dampak ekonomi terhadap masyarakat yang terdampak.
Asosiasi pedagang, lanjut Umbar, telah mengirimkan surat permohonan revisi Perda Nomor 1 Tahun 2023 kepada DPRD Surabaya. Fraksi PDI Perjuangan disebut telah memberikan tanggapan tertulis atas permohonan tersebut pada 13 Oktober 2026.
Kini, pedagang mendesak DPRD segera menindaklanjuti aspirasi itu melalui tahapan legislasi yang berlaku.
“Mohon kepada Wali Kota Surabaya agar perda ini segera direvisi melalui DPRD. Tahapannya memang masih panjang, tetapi kami meminta prosesnya segera dijalankan,” tegasnya.
Ancam Gelar Demonstrasi Besar
Umbar memperingatkan bahwa pedagang akan menggelar demonstrasi dengan jumlah massa lebih besar apabila tuntutan revisi perda tidak ditindaklanjuti. Mereka juga membuka kemungkinan mendatangi gedung DPRD Surabaya untuk meminta kejelasan sikap para wakil rakyat.
“Kalau tuntutan kami tidak diindahkan, kami akan menggelar demonstrasi. Kami ini rakyat. Mereka mengaku mewakili rakyat, jadi kami ingin tahu apakah benar-benar memperjuangkan kepentingan rakyat,” ujarnya.
Di akhir aksi, perwakilan tim kuasa hukum pedagang sempat berdialog dan beradu argumentasi dengan petugas penjagaan. Menurut keterangan Umbar, dalam dialog tersebut disampaikan bahwa tidak akan ada penyegelan di Pasar Buah Tanjungsari 77.
Pedagang mengaku telah mendokumentasikan komunikasi tersebut sebagai bahan pencatatan. Namun, kepastian mengenai ruang lingkup dan dasar komitmen itu masih memerlukan konfirmasi dari pihak petugas terkait.
Umbar menegaskan, pedagang akan tetap menjalankan aktivitas pasar selama 24 jam sembari memperjuangkan revisi perda dan menunggu perkembangan perkara di PTUN Surabaya.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari Pemkot Surabaya maupun Satpol PP Kota Surabaya mengenai tuntutan pedagang, keberadaan tenda pengawasan di depan pasar, serta langkah yang akan ditempuh pemerintah terhadap gugatan tersebut.
Persoalan ini kini menjadi ujian bagi Pemkot Surabaya dan DPRD dalam menyeimbangkan penegakan peraturan daerah, kepastian hukum, dan keberlangsungan usaha masyarakat.

