Fraksi PKS Surabaya Ingatkan Tarif Air Limbah Jangan Bebani Warga Miskin dan UMKM

SURABAYA – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kota Surabaya mengingatkan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya agar kebijakan tarif pengelolaan air limbah domestik tidak justru menambah beban ekonomi masyarakat berpenghasilan rendah dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

PKS meminta penerapan retribusi sanitasi diimbangi dengan skema subsidi, insentif, hingga pembebasan pembayaran bagi warga miskin dan kelompok rentan. Di sisi lain, pemerintah juga didorong memastikan kesiapan badan usaha milik daerah (BUMD) sebelum mengambil alih penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik (SPALD).

Sorotan tersebut disampaikan juru bicara Fraksi PKS DPRD Surabaya, Enny Minarsih, saat membacakan pendapat akhir fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik dalam rapat paripurna, Senin (19/10/2026).

Menurut Enny, regulasi pengelolaan air limbah harus menjadi instrumen untuk meningkatkan kualitas sanitasi, melindungi lingkungan, sekaligus menjamin keadilan bagi masyarakat. Jangan sampai kebijakan yang bertujuan memperbaiki lingkungan malah menjadi persoalan baru bagi warga yang secara ekonomi masih kesulitan.

“Kebijakan tarif harus mempertimbangkan kondisi ekonomi warga dan tidak semata-mata berorientasi pada peningkatan pendapatan asli daerah (PAD),” ujarnya.

Enny menyoroti kewajiban pembayaran iuran dan retribusi pengelolaan air limbah, termasuk layanan penyedotan lumpur tinja dari sistem sanitasi individual maupun komunal. Menurutnya, Pemkot Surabaya perlu menyiapkan mekanisme bantuan yang jelas agar kewajiban memenuhi standar sanitasi tidak menggerus kemampuan masyarakat dalam mencukupi kebutuhan pokok.

PKS juga meminta pendataan tangki septik dilakukan secara aktif dengan mendatangi masyarakat, transparan, dan tidak diskriminatif. Persyaratan administrasi, termasuk pengelompokan kesejahteraan berdasarkan desil, tidak boleh menjadi penghalang bagi warga yang memang membutuhkan bantuan sanitasi.

Selain itu, pemerintah didorong memperbesar perhatian terhadap program bedah sanitasi dan pembangunan fasilitas sanitasi komunal. Program tersebut dinilai penting untuk membantu keluarga kurang mampu yang kesulitan membangun tangki septik sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI), terutama di kawasan permukiman padat dengan keterbatasan lahan.

“Langkah ini diperlukan untuk membantu warga miskin yang kesulitan membangun tangki septik sesuai standar, khususnya mereka yang tinggal di kawasan permukiman padat dengan keterbatasan lahan,” jelasnya.

UMKM Jangan Hanya Dibebani Kewajiban

Keberpihakan kebijakan sanitasi, lanjut Enny, juga harus dirasakan pelaku UMKM. Warung makan kecil dan usaha mikro lainnya perlu memperoleh kemudahan dalam memenuhi ketentuan pengelolaan air limbah, termasuk persyaratan tangki septik dan bak penangkap lemak.

Karena itu, PKS mengusulkan layanan perizinan secara kolektif, sederhana, dan gratis bagi usaha mikro. Fasilitasi tersebut diperlukan agar pelaku usaha kecil mampu memenuhi standar lingkungan tanpa terbebani prosedur administratif dan biaya yang tidak sebanding dengan kemampuan usahanya.

Enny juga mengingatkan agar penerapan sanksi administratif, termasuk pembekuan izin usaha, tidak dilakukan secara kaku tanpa mempertimbangkan kondisi pelaku UMKM.

Menurutnya, pemerintah seharusnya memberikan pendampingan dan kesempatan bagi pelaku usaha untuk memperbaiki sistem sanitasi sebelum menerapkan sanksi yang berpotensi mengancam keberlangsungan usaha.

Sebaliknya, UMKM yang tertib memenuhi ketentuan dan berinovasi dalam menjaga lingkungan perlu mendapatkan penghargaan, subsidi, atau keringanan retribusi.

Dengan pendekatan tersebut, aturan sanitasi tidak hanya berisi kewajiban dan ancaman sanksi, tetapi juga menghadirkan solusi agar masyarakat dan pelaku usaha mampu menjalankannya.

Transisi Pengelolaan ke BUMD Harus Terukur

Selain persoalan tarif, Fraksi PKS menyoroti rencana peralihan penyelenggaraan SPALD dari perangkat daerah terkait kepada BUMD dengan batas waktu paling lama dua tahun.

Enny menegaskan, perubahan kelembagaan tersebut harus dipersiapkan secara matang agar tidak mengganggu kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Pemkot Surabaya diminta melakukan audit kesiapan BUMD yang akan ditunjuk, mulai dari kondisi infrastruktur, ketersediaan sumber daya manusia bersertifikat di bidang teknik sanitasi, hingga kesehatan keuangan perusahaan.

Pemerintah juga perlu menyusun peta jalan bisnis yang jelas sebelum menyerahkan pengelolaan kepada BUMD. Studi banding terhadap badan usaha sejenis di daerah lain maupun negara lain dapat menjadi bahan evaluasi untuk membangun sistem pelayanan yang profesional, efisien, dan tetap berpihak kepada masyarakat kecil.

“Kesiapan tersebut penting untuk menjamin keberlanjutan pemeliharaan jaringan pengelolaan air limbah terpusat maupun layanan penyedotan lumpur tinja pada sistem individual,” tuturnya.

Bagi PKS, keberhasilan Perda tidak cukup diukur dari tersusunnya regulasi atau bertambahnya infrastruktur sanitasi. Pemerintah harus menetapkan indikator kinerja yang terukur, terutama terkait dampak kebijakan terhadap penurunan pencemaran air tanah dan sungai di Surabaya.

Perencanaan pengelolaan air limbah juga perlu diselaraskan dengan tujuan pembangunan berkelanjutan atau Sustainable Development Goals (SDGs), khususnya Tujuan 6 tentang akses air bersih dan sanitasi layak.

Karena itu, rencana induk pengelolaan air limbah domestik harus terintegrasi dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). Pemkot juga perlu memastikan ketersediaan anggaran yang memadai dalam APBD setiap tahun agar pembangunan jaringan pengolahan limbah dapat berjalan berkelanjutan.

Di tingkat permukiman, PKS mendorong penguatan kelompok swadaya masyarakat (KSM) sanitasi melalui bimbingan teknis, bantuan peralatan operasional, serta penguatan kelembagaan di lingkungan RT/RW.

Fraksi PKS turut meminta penerapan tata kelola yang kolaboratif dengan melibatkan masyarakat, akademisi, dunia usaha, komunitas, dan media melalui pendekatan pentahelix. Mekanisme pengaduan harus responsif, sedangkan evaluasi dan sosialisasi Perda perlu menjangkau masyarakat hingga tingkat akar rumput.

“Edukasi mengenai sanitasi harus dilakukan secara bertahap, menyeluruh, dan partisipatif agar masyarakat memahami pentingnya pengelolaan limbah domestik, bukan sekadar mematuhi aturan karena takut terkena sanksi,” pungkas Enny.

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *