Polsek Sukolilo Bongkar Rantai Jual Beli Motor Curian, 3 Orang Diamankan

SURABAYA,(Kabarjawatimur.com)– Sebelumnya, Polsek Sukolilo Surabaya lebih dulu mengamankan tiga orang terduga pelaku pencurian motor (Curanmor), kasus itu dikembangkan hingga menangkap tiga orang lainnya yang diduga terlibat dalam penadahan kendaraan hasil kejahatan.

Ketiga terduga penadah tersebut masing-masing berinisial SR (51), warga Tragah, Kabupaten Bangkalan; SM (38), warga Wonokromo, Surabaya; serta MI (45), warga Tanah Merah, Kabupaten Bangkalan.

Pengungkapan ini mengungkap dugaan rantai peredaran sepeda motor hasil curian, mulai dari pembelian dengan harga di bawah pasaran hingga dijual kembali untuk mendapatkan keuntungan.

Berawal dari Motor Hilang di Depan Kos

Mata Rantai penadah Curanmor ini bermula dari pencurian satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam di depan tempat kos kawasan Gebang Wetan, Kecamatan Sukolilo, Surabaya, pada Senin, 21 September 2026.

Korban berinisial EGM (23), seorang mahasiswa, diketahui memarkir sepeda motornya di depan kos sekitar pukul 23.00 WIB pada malam sebelumnya. Setelah itu, korban masuk ke dalam kamar untuk beristirahat.

Kendaraan tersebut diduga masih dalam kondisi kunci kontak menempel saat ditinggalkan.

Keesokan paginya, sekitar pukul 09.30 WIB, seorang teman korban hendak meminjam sepeda motor tersebut. Namun, kendaraan yang sebelumnya diparkir di depan kos sudah tidak berada di tempat.

Korban kemudian melakukan pengecekan rekaman kamera pengawas atau CCTV. Dari pemeriksaan tersebut, diketahui sepeda motornya memang telah hilang.

“Peristiwa itu selanjutnya dilaporkan dan menjadi dasar penyelidikan hingga polisi mengungkap dugaan keterlibatan sejumlah pihak dalam pencurian maupun peredaran kendaraan tersebut,” jelas AKP Hadi Ismanto, Kasihumas Polrestabes Surabaya, Jumat (9/10).

Motor Curian Dibeli Murah, Lalu Dijual Kembali

AKP Hadi melanjutkan keterangannya, dari keterangan tersangka yang ditangkap dahulu, penyidik menelusuri alur perpindahan sepeda motor yang diduga berasal dari tindak pidana pencurian.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, SR diduga membeli sepeda motor hasil curian dari terduga pelaku berinisial MZ melalui perantara MS. Kendaraan tersebut diantarkan oleh pihak yang diduga terlibat dalam pencurian kepada SR.

” Motor itu kemudian diduga dijual kembali kepada SM dan berlanjut kepada MI dengan tujuan memperoleh keuntungan,” tambah Hadi

Polisi mendalami dugaan transaksi tersebut, termasuk pembelian kendaraan dengan harga jauh di bawah harga pasaran dan tanpa dilengkapi dokumen kepemilikan yang lengkap, seperti STNK dan BPKB.

Polisi Amankan Honda Beat dan Tiga Ponsel

Anggota Reskrim Polsek Sukolilo mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu unit sepeda motor Honda Beat yang diduga merupakan hasil pencurian serta tiga unit telepon genggam milik para terduga tersangka.

Berdasarkan keterangan hasil interogasi yang disampaikan dalam berkas perkara, ketiga terduga penadah mengaku baru pertama kali menerima atau membeli barang hasil curian. Mereka juga disebut bukan residivis dalam kasus penadahan maupun pencurian kendaraan bermotor.

Ketertarikan terhadap harga kendaraan yang murah dan peluang memperoleh keuntungan saat menjualnya kembali diduga menjadi alasan mereka terlibat dalam transaksi tersebut.

Ketiga pelaku terduga penadah itu akan dijerat dengan pasal terkait penadahan sebagaimana tercantum dalam Pasal 477 KUHP juncto Pasal 591, sesuai konstruksi hukum yang disampaikan dalam keterangan perkara.(*)

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *