SURABAYA – Kebutuhan penerangan jalan umum (PJU) dan fasilitas persampahan masih menjadi pekerjaan rumah di lingkungan permukiman Surabaya. Aspirasi tersebut disampaikan warga saat reses Anggota Komisi C DPRD Kota Surabaya, Faris Abidin, di Kecamatan Tambaksari, Rabu (7/10/2026).
Dalam pertemuan itu, warga menyampaikan sejumlah kebutuhan fasilitas dasar yang dinilai berpengaruh terhadap kenyamanan dan keamanan lingkungan. Suroso mengusulkan penambahan PJU, sedangkan Yani menyampaikan kebutuhan gerobak sampah untuk mendukung pengelolaan sampah di kawasan permukiman.
Menanggapi aspirasi tersebut, Faris menegaskan bahwa kebutuhan penerangan lingkungan menjadi salah satu perhatian yang akan diprioritaskan untuk ditindaklanjuti. Menurutnya, PJU memiliki peran penting, terutama bagi warga yang masih beraktivitas pada malam hari.
“Terkait dengan PJU, ini menjadi perhatian kami, khususnya di Komisi C. Salah satu hal yang harus diperhatikan adalah penerangan di kampung,” ujar Faris.
Politisi Fraksi PKS itu berharap, ketersediaan penerangan jalan yang memadai dapat meningkatkan kenyamanan sekaligus membantu menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi masyarakat.
“Harapannya ke depan tidak ada hal-hal yang tidak diinginkan, baik tindak kriminal maupun tindakan lainnya yang merugikan warga dan masyarakat,” katanya.
Faris memastikan aspirasi warga tidak berhenti pada forum reses. Ia akan meneruskan kebutuhan tersebut kepada perangkat daerah terkait agar dapat ditindaklanjuti sesuai kewenangan dan kemampuan anggaran pemerintah kota.
Khusus untuk persoalan PJU, Faris menyatakan akan berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan Kota Surabaya guna mendorong penanganan kebutuhan penerangan di lingkungan warga.
“Insyaallah ini menjadi salah satu perhatian kami untuk kami sampaikan kepada Dinas Perhubungan agar segera bisa membantu warga yang memang membutuhkan,” pungkasnya.
Selain menyerap aspirasi, Faris menjelaskan bahwa kegiatan reses juga menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk memahami tugas dan fungsi anggota DPRD, termasuk pembagian kewenangan setiap komisi.
Ia menuturkan, Komisi C DPRD Surabaya membidangi sejumlah urusan pembangunan, di antaranya perhubungan, lingkungan hidup, serta perumahan dan kawasan permukiman. Karena itu, aspirasi mengenai PJU dan fasilitas persampahan perlu diarahkan kepada perangkat daerah yang berwenang agar proses penanganannya lebih tepat sasaran.
“Reses ini sekaligus kami gunakan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait tupoksi anggota dewan dan peruntukan masing-masing komisi,” jelasnya.

