SURABAYA — Ledakan yang mengguncang kawasan ruko San Antonio, Pakuwon City, Surabaya, Selasa (6/10/2026), menjadi momentum DPRD Surabaya mempertanyakan serius pengawasan keselamatan bangunan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.
Lima orang terluka dan puluhan unit ruko terdampak dalam insiden tersebut. Wakil Ketua Komisi C DPRD Surabaya Aning Rahmawati meminta Pemkot tidak berhenti pada proses perizinan, tetapi memastikan setiap bangunan yang telah beroperasi memenuhi standar keselamatan dan memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Menurut Aning, SLF bukan sekadar dokumen administratif, melainkan instrumen penting untuk memastikan bangunan aman digunakan masyarakat.
“Harusnya Pemerintah Kota betul-betul mengawal SLF karena menyangkut keselamatan warga Kota Surabaya,” kata Aning, Selasa (6/10/2026).
Ia meminta Pemkot memiliki data yang clear and clean mengenai seluruh bangunan yang wajib memiliki SLF. Data tersebut harus mencakup bangunan yang sudah memiliki SLF, belum mengurus, belum memperpanjang, hingga yang masih bermasalah dalam pemenuhan persyaratan.
“Datanya sebetulnya sudah harus clear and clean. Berapa jumlah unit usaha di seluruh Kota Surabaya yang belum mengurus SLF, belum memperpanjang, atau masih melanggar terkait SLF,” tegasnya.
Aning menilai pengawasan tidak boleh hanya menyasar pusat perbelanjaan atau bangunan besar. Rumah makan, perkantoran, hingga unit usaha yang beroperasi di kawasan permukiman juga harus masuk dalam pengawasan.
Ia mengingatkan Pemkot agar tidak hanya fokus mempercepat Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) demi mendorong investasi, sementara aspek keselamatan bangunan setelah beroperasi justru luput dari pengawasan.
“Jangan hanya mengejar retribusi pendapatan dan yang lain, tapi keselamatan warga harus diutamakan,” tandas politisi Fraksi PKS tersebut.
Data SLF Disorot
Aning juga mempertanyakan basis data SLF di Surabaya yang dinilai belum menggambarkan kondisi riil seluruh bangunan yang wajib memenuhi ketentuan.
Mengacu data terakhir yang dimilikinya pada 2022, dari sekitar 2.000 lebih unit usaha yang terkait SLF, hanya sekitar 20-30 persen yang dinilai telah menyelesaikan proses SLF secara sempurna.
“Pemerintah Kota memberikan jangka waktu penyelesaian sampai 2 tahun. Namun sampai dengan hari ini kita belum mendapatkan progres yang clear and clean untuk SLF Kota Surabaya,” ujarnya.
Sorotan tersebut semakin penting setelah Pemkot Surabaya menerbitkan Perwali Nomor 13 Tahun 2025 yang mengatur SLF untuk bangunan nonrumah tinggal dengan luas minimal 500 meter persegi.
Aning menilai bangunan yang telah memiliki PBG dan beroperasi semestinya memenuhi kewajiban SLF. Namun, persoalannya, Pemkot dinilai belum memiliki data menyeluruh mengenai bangunan yang sudah berizin tetapi belum mengantongi SLF.
“Data yang ada hanya yang mengajukan SLF dan yang sudah terbit maupun yang belum terbit. Itu hanya dari bangunan nonrumah tinggal yang mengajukan SLF,” jelasnya.
Kondisi tersebut, menurut Aning, menimbulkan pertanyaan mengenai kemampuan Pemkot memastikan seluruh bangunan yang masuk kategori wajib SLF benar-benar memenuhi standar laik fungsi.
Komisi C Akan Panggil Cipta Karya
Komisi C DPRD Surabaya berencana meminta penjelasan kepada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP), khususnya bidang Cipta Karya.
Pembahasan akan mencakup jumlah bangunan yang wajib memiliki SLF, progres penerbitan, bangunan yang belum memenuhi kewajiban, hingga langkah penegakan yang telah dilakukan Pemkot.
“Harusnya pemerintah kota sudah mempunyai rekap yang ketat untuk jumlahnya, kemudian detail pelaksanaannya dan detail penegakannya,” ujarnya.
Aning menegaskan insiden San Antonio harus menjadi pelajaran bagi Pemkot Surabaya. Evaluasi tidak cukup hanya melihat pemicu ledakan, tetapi juga standar keselamatan bangunan serta prosedur birokrasi dan perizinan yang berkaitan dengan operasional bangunan.
“Keselamatan warga itu harus menjadi nomor satu bagi kota sekelas Kota Surabaya,” pungkasnya.

