SURABAYA – Status hukum sebuah objek berubah ketika penyidik telah melakukan penyitaan. Benda yang telah disita semestinya tidak lagi berada dalam penguasaan bebas pihak yang berperkara, terlebih jika objek tersebut masih dimanfaatkan untuk menjalankan kegiatan usaha.
Ahli Pidana Fakultas Hukum Universitas Merdeka Surabaya, Bastianto Nugroho, menegaskan penyitaan merupakan tindakan penyidik untuk mengambil alih dan atau menyimpan benda di bawah penguasaannya untuk kepentingan pembuktian dalam proses hukum.
Menurut Bastianto, dalam ketentuan KUHAP baru, yakni UU Nomor 20 Tahun 2025, penyitaan pada prinsipnya dilakukan berdasarkan izin Ketua Pengadilan Negeri. Dalam kondisi tertentu yang mendesak, penyidik dapat melakukan penyitaan terlebih dahulu terhadap benda bergerak maupun tidak bergerak, dengan tetap mengikuti mekanisme persetujuan pengadilan.
“Ketika suatu objek sudah disita, tersangka tidak lagi memiliki kewenangan untuk menggunakan atau menguasai benda tersebut secara bebas,” jelas Bastianto, Minggu (4/10/2026).
Ia menjelaskan, benda yang dapat dikenakan penyitaan tidak hanya terbatas pada hasil tindak pidana. Benda yang digunakan untuk melakukan tindak pidana, menghalangi penyidikan, maupun benda yang mempunyai hubungan langsung dengan tindak pidana juga dapat menjadi objek penyitaan.
Karena itu, apabila objek yang secara hukum telah disita ternyata masih dikuasai dan digunakan oleh pihak yang berstatus tersangka, kondisi tersebut patut dipertanyakan, khususnya terkait bagaimana pelaksanaan penyitaan dilakukan.
“Kalau objek itu secara fisik dan yuridis sudah disita, tetapi masih digunakan oleh tersangka, harus dilihat bagaimana pelaksanaan penyitaannya. Apakah benar sudah dilakukan pengambilalihan dan bagaimana pengawasan terhadap benda sitaan tersebut,” ujarnya.
Menurut Bastianto, persoalan tersebut bukan semata menyangkut status benda, tetapi juga menyangkut pelaksanaan tindakan penyitaan di lapangan.
Penyitaan harus menempatkan benda tersebut dalam penguasaan untuk kepentingan proses hukum. Artinya, penyitaan tidak semestinya hanya berhenti pada pencatatan secara administratif, sementara secara faktual benda tersebut tetap dikuasai dan dimanfaatkan oleh pihak yang berperkara.
Apalagi apabila objek yang telah disita kemudian dipindahkan, disembunyikan, dirusak atau dihilangkan. Perbuatan tersebut, kata Bastianto, dapat menimbulkan konsekuensi hukum tersendiri apabila memenuhi unsur tindak pidana tertentu.
“Kalau kemudian barang itu dipindahkan, disembunyikan, dirusak atau dihilangkan, tentu harus dilihat perbuatan konkretnya dan unsur pidana yang terpenuhi,” tegasnya.
Di sisi lain, tanggung jawab memastikan benda yang telah disita tetap berada dalam penguasaan hukum aparat juga tidak dapat dilepaskan dari proses penyitaan itu sendiri.
Aparat penegak hukum harus memastikan status, keberadaan, serta keamanan barang sitaan tetap terjaga untuk kepentingan pembuktian hingga proses hukum berlanjut ke tahap berikutnya.
Bastianto juga menyoroti kondisi ketika perkara telah dinyatakan lengkap atau P-21, tetapi penyerahan tersangka dan barang bukti tahap II belum dilakukan.
Menurutnya, terbitnya P-21 menunjukkan hasil penyidikan telah dinyatakan lengkap oleh penuntut umum. Namun, selama tahap II belum dilaksanakan, perlu dipastikan bagaimana status, penguasaan, serta pengamanan barang bukti yang sebelumnya telah disita.
“Yang harus dipastikan adalah barang bukti tetap berada dalam penguasaan yang sah dan tidak kembali dimanfaatkan secara bebas oleh pihak yang berperkara. Jangan sampai secara administratif sudah berstatus barang sitaan, tetapi secara faktual masih dikuasai dan digunakan seperti sebelum dilakukan penyitaan,” pungkas Bastianto.

