Dari Senayan ke Generasi Muda, Ning Lia Membumikan Gagasan PPHN

JAKARTA – Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) kembali menjadi salah satu isu dalam diskusi ketatanegaraan Indonesia. Di tengah pembahasan mengenai bentuk hukum, posisi, hingga desain kelembagaannya, muncul kebutuhan untuk menerjemahkan gagasan tersebut ke dalam bahasa yang lebih sederhana dan dekat dengan kehidupan masyarakat.

Salah satu figur yang aktif membawa isu tersebut ke ruang publik adalah Anggota DPD RI asal Jawa Timur, Dr. Lia Istifhama, yang akrab disapa Ning Lia.

Bagi Ning Lia, PPHN bukan sekadar wacana ketatanegaraan. Gagasan tersebut berkaitan dengan persoalan yang lebih konkret: bagaimana memastikan pembangunan nasional memiliki arah strategis dan kesinambungan ketika terjadi pergantian pemerintahan.

Pandangan itu disampaikan Ning Lia dalam Sosialisasi Empat Pilar MPR RI di Probolinggo, September 2026. Di hadapan generasi muda, ia menekankan pentingnya kesinambungan pembangunan agar agenda strategis negara tidak berhenti hanya karena terjadi perubahan kepemimpinan.

“Jangan sampai ketika berganti presiden, pembangunan yang sudah dirancang kemudian tidak dilanjutkan. Di situlah pentingnya PPHN,” ujar Ning Lia.

Gagasan tersebut bersinggungan dengan pembahasan PPHN di MPR RI yang diarahkan pada upaya menghadirkan arah strategis pembangunan nasional berlandaskan Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945.

Namun, bagi Ning Lia, PPHN juga perlu ditempatkan secara tepat dalam sistem perencanaan pembangunan yang telah dimiliki Indonesia.

Saat ini, Indonesia telah memiliki Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025–2045. Regulasi tersebut menjadi pedoman pembangunan nasional untuk periode 20 tahun.

Sementara itu, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029 ditetapkan melalui Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025. RPJMN merupakan penjabaran visi, misi, dan program Presiden dan Wakil Presiden terpilih berdasarkan RPJPN.

Secara sederhana, Ning Lia menggambarkan PPHN sebagai haluan strategis negara yang dapat berjalan berdampingan dengan sistem perencanaan pembangunan melalui RPJPN dan RPJMN.

Meski demikian, hubungan antara PPHN dan sistem perencanaan pembangunan yang sudah ada masih menjadi bagian dari diskusi mengenai desain hukum dan kelembagaan. PPHN sendiri belum menjadi instrumen hukum tersendiri yang berlaku sebagai bagian dari sistem perencanaan pembangunan nasional.

Di titik inilah Ning Lia mencoba membawa perdebatan yang bersifat teknokratis tersebut ke ruang publik.

Dari Senayan Membumikan Isu Ketatanegaraan

Lia Istifhama lahir dan besar di Surabaya. Perjalanan pendidikannya berlangsung lintas disiplin.

Selepas pendidikan menengah, Ning Lia menempuh pendidikan tinggi di sejumlah institusi. Ia tercatat menyelesaikan studi di STID Taruna Surabaya bidang Komunikasi dan Penyiaran Islam, IAIN Sunan Ampel Surabaya bidang Muamalah, serta Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Airlangga Surabaya.

Perjalanan akademiknya berlanjut pada bidang Dirasah Islamiyah di IAIN Sunan Ampel Surabaya. Ia kemudian menyelesaikan pendidikan doktor pada Program Studi Doktor Ekonomi Syariah Pascasarjana Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya pada 2020.

Latar pendidikan yang bersinggungan dengan komunikasi, ilmu sosial, kajian Islam, dan ekonomi syariah tersebut menjadi salah satu warna dalam aktivitas publiknya.

Ning Lia juga tercatat sebagai Wakil Ketua Fatayat NU Jawa Timur dan pernah menjadi Ketua Perempuan Tani HKTI Jawa Timur.

Latar akademik itu kemudian bertemu dengan aktivitas sosial dan politik. Pada periode 2024–2029, Ning Lia tercatat sebagai anggota DPD RI dari Jawa Timur dengan perolehan 2.739.123 suara.

Di Senayan, ruang pengabdian tersebut mempertemukannya dengan berbagai isu kebijakan publik, pembangunan daerah, serta persoalan ketatanegaraan yang memiliki dampak langsung maupun jangka panjang bagi masyarakat.

Ketertarikannya terhadap isu kesinambungan pembangunan juga bersinggungan dengan aktivitasnya di dunia akademik, penulisan, politik kebijakan, dan sosial kemasyarakatan.

Sebagai anggota DPD RI dari Jawa Timur, Ning Lia memiliki ruang konstitusional untuk menyuarakan aspirasi daerah sekaligus terlibat dalam pembahasan berbagai isu strategis nasional.

Dalam sejumlah forum, ia berupaya menerjemahkan persoalan ketatanegaraan ke dalam bahasa yang lebih dekat dengan masyarakat, termasuk generasi

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *