Tak Gentar Ditertibkan, DrinkinQ Kembali Beroperasi, Warga Minta Ditutup Permanen

SURABAYA (Kabarjawatimur.com) – Meski sempat ditertibkan aparat Satpol PP Kecamatan Gubeng, toko minuman keras (miras) ilegal DrinkinQ di kawasan Barata Jaya, nekat kembali beroperasi.

Sikap acuh pengelola toko miras tak berizin tersebut turut memantik kegeraman warga. Ketua RW 3 Barata Jaya, Suyitno, menyebut sejumlah tokoh masyarakat menolak, mulai dari Ketua MUI Kecamatan Gubeng, Ketua MWC NU Gubeng, kiai, ustaz, ustazah, dan belasan warga lainnya.

“Surat keberatan dan penolakan yang ditandatangani oleh warga dan tokoh masyarakat Gubeng sudah kami serahkan pada Jumat, 25 September 2026 ke kelurahan,” kata Suyitno dihubungi, Senin (28/9/2026).

Pascapenyerahan surat penolakan tersebut, Satpol PP Kecamatan Gubeng bergerak cepat dengan mendatangi lokasi pada Sabtu (26/9/2026).

Saat petugas berada di lokasi, operasional DrinkinQ dihentikan. Toko miras ilegal itu diminta ditutup. Namun, penghentian tersebut rupanya tak bertahan lama.

Sesaat personel satpol PP meninggalkan lokasi, toko miras tersebut kembali beroperasi pada Sabtu malam dan terus buka hingga keesokan harinya.

Sikap acuh manajemen terhadap instruksi penutupan ini dinilai sebagai bentuk pembangkangan.

Suyitno menceritakan, penolakan warga sebenarnya sudah berlangsung sejak toko tersebut baru berencana berdiri. Usaha tersebut tercatat berulang kali berganti identitas untuk mengelabuhi penolakan warga.

“Sejak awal kami tegas menolak. Mulai dari tokonya masih bernama Spiritshaus, lalu ganti nama jadi Toko MNMN, dan sekarang DrinkinQ. Mereka sudah berjanji tidak akan menjual miras, tetapi nyatanya tetap nekat berjualan,” ungkap Suyitno.

Meski warga dibuat geram oleh ulah pengelola toko, Suyitno memastikan penanganan masalah ini tetap berjalan sesuai koridor hukum dan koordinasi kewilayahan.

“Sebagai pemangku wilayah, saya terus berkoordinasi dengan pihak kelurahan dan kecamatan. Warga juga sudah saya imbau untuk tetap tenang, menahan diri, dan tidak melakukan tindakan anarkis,” tambahnya.

Merespons hal tersebut, pemangku wilayah Kecamatan Gubeng menyatakan telah mengambil langkah awal penertiban.

Camat Gubeng, Annita Hapsari, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerjunkan satpol PP ke lokasi pada Sabtu (26/9/2026).

Mendengar kabar bahwa toko tersebut kembali nekat buka pascapenertiban, Annita menegaskan akan melakukan pengawasan dan penindakan susulan.

“Sabtu kemarin sudah kita tutup. Kita cek lagi. Terima kasih infonya,” tegas Annita.(KJT02)

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *