Tak Merasa Terima Rp1 Miliar, Ibu Senator Lia Istifhama Digugat Wanprestasi, Persoalkan Akta PPJB dan Kuasa Jual

SURABAYA (Kabarjawatimur) – Tidak merasa pernah menerima uang pinjaman Rp1 miliar, namun justru menghadapi gugatan wanprestasi. Situasi tersebut kini dialami Hj. Aisyah, ibu kandung Anggota DPD RI asal Jawa Timur, Dr. Lia Istifhama.

Perkara tersebut berkaitan dengan aset Pondok Pesantren Raudlatul Banin wal Banat Al Masykuriyah di kawasan Wonocolo, Surabaya. Gugatan diajukan Andreas Handiono Budianto di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Perkara tersebut masih bergulir di persidangan. Karena itu, seluruh dalil, keterangan, maupun bukti dari masing-masing pihak masih harus diuji dalam proses hukum.

Senator yang akrab disapa Ning Lia itu kemudian membuka kembali kronologi persoalan yang disebut bermula pada 2015.

Menurut keluarga, sejak awal Hj. Aisyah memahami hubungan hukum tersebut sebagai pinjam-meminjam uang sebesar Rp1 miliar dengan sertifikat tanah dan bangunan sebagai jaminan.

Namun, persoalan muncul ketika dokumen yang kemudian diterima Hj. Aisyah justru berupa Akta Nomor 48 tentang Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) dan Akta Nomor 49 tentang Kuasa untuk Menjual.

Lebih jauh, pihak Hj. Aisyah menyatakan uang Rp1 miliar yang menjadi pokok persoalan tersebut tidak pernah diterimanya.

Dalam kronologi yang disampaikan keluarga, dana tersebut disebut ditransfer ke rekening yang melibatkan pihak lain bernama Prayogi. Aliran dana inilah yang kemudian dipertanyakan karena Hj. Aisyah mengaku tidak pernah menerima uang sebagaimana yang dipahaminya sejak awal.

“Yang menjadi pertanyaan sejak awal adalah kesesuaian antara apa yang dipahami ibu saya ketika menandatangani dokumen dengan isi akta yang kemudian diterima. Ini yang menurut kami harus dilihat secara utuh, bukan hanya dari satu dokumen, tetapi dari seluruh rangkaian peristiwanya,” ujar Ning Lia.

Bermula dari Pinjam-Meminjam

Berdasarkan dokumen pengaduan yang pernah diajukan pihak keluarga, peristiwa bermula pada 13 November 2015.

Saat itu, Hj. Aisyah disebut datang dengan pemahaman akan membuat perjanjian pinjam-meminjam Rp1 miliar dengan sertifikat tanah dan bangunan sebagai jaminan.

Objek yang kemudian tercantum dalam akta adalah tanah dan bangunan seluas 321 meter persegi berdasarkan SHM Nomor 1989/Kelurahan Jemur Wonosari. Di atas lahan tersebut berdiri Pondok Pesantren Raudlatul Banin wal Banat Al Masykuriyah.

Menurut keluarga, saat proses tersebut tidak pernah terjadi pembicaraan mengenai penjualan aset maupun tawar-menawar harga sebagaimana lazimnya transaksi jual beli.

“Kalau memang jual beli, tentu harus ada kesepakatan mengenai objek dan harga. Yang kami persoalkan justru bagaimana sebuah hubungan yang kami pahami sebagai pinjam-meminjam kemudian dituangkan dalam dokumen yang menyebut jual beli,” kata Ning Lia.

Pihak Hj. Aisyah juga mengaku tidak memperoleh uang Rp1 miliar setelah menyerahkan sertifikat.

Dalam kronologi keluarga, Hj. Aisyah saat itu mendapat penjelasan bahwa uang belum dapat diterima pada hari penandatanganan dan akan diproses beberapa hari kemudian.

Namun, pada Februari 2016, keluarga mengaku baru mengetahui adanya transfer Rp1 miliar ke rekening yang bukan rekening pribadi Hj. Aisyah.

Keterangan mengenai aliran dana tersebut juga pernah menjadi bagian dari pemberitaan perkara ini. Namun, siapa yang secara hukum berhak maupun bertanggung jawab atas dana tersebut tetap menjadi bagian dari sengketa yang harus dibuktikan di persidangan.

Kaget Saat Melihat Isi Akta

Merasa tidak menerima uang, Hj. Aisyah kemudian meminta sertifikat tanah dan bangunannya dikembalikan.

Menurut kronologi keluarga, beberapa bulan setelah penandatanganan, Hj. Aisyah berusaha mendapatkan salinan dokumen yang pernah ditandatanganinya.

Saat salinan diterima dan dibaca, ia mengaku terkejut. Dokumen tersebut bukan berbentuk perjanjian utang-piutang seperti yang selama ini dipahaminya, melainkan Akta Nomor 48 tentang Perjanjian Pengikatan Jual Beli dan Akta Nomor 49 tentang Kuasa untuk Menjual.

Perbedaan antara pemahaman Hj. Aisyah dengan substansi dokumen tersebut kemudian menjadi salah satu pokok keberatan keluarga.

Persoalan serupa juga disampaikan pihak Hj. Aisyah dalam persidangan pada Januari 2026. Kuasa hukumnya menyatakan hubungan hukum yang dipersoalkan sejak awal adalah pinjam-meminjam, bukan jual beli.

Persoalkan Proses Pembuatan Akta

Tak hanya substansi perjanjian, pihak Hj. Aisyah juga pernah mempersoalkan proses pembuatan akta.

Dalam pengaduan dugaan pelanggaran kode etik notaris yang diajukan pada 2022, sejumlah proses pembuatan akta turut dipertanyakan.

Akta Nomor 48 disebut mencantumkan waktu penandatanganan sekitar pukul 11.15 WIB. Selanjutnya, Akta Nomor 49 disebut dibuat hanya berselang beberapa menit.

Pihak keluarga mempertanyakan apakah rentang waktu tersebut cukup untuk membacakan, menjelaskan, memahami hingga menandatangani dokumen yang terdiri atas sejumlah halaman.

Pihak Hj. Aisyah juga mempersoalkan keberadaan dua saksi instrumenter yang tercantum dalam akta.

Menurut pengakuan Hj. Aisyah yang dituangkan dalam dokumen pengaduan, dirinya hanya melihat seorang pegawai notaris berada di lokasi ketika proses berlangsung.

Karena itu, keluarga meminta proses tersebut diperiksa untuk memastikan apakah seluruh prosedur pembuatan akta telah berlangsung sebagaimana mestinya.

“Ini bukan soal mencari kesalahan siapa pun. Ini soal memastikan bahwa sebuah akta yang memiliki konsekuensi hukum besar benar-benar lahir dari proses yang transparan, dipahami para pihak, dan sesuai dengan fakta yang terjadi saat penandatanganan,” ujar Ning Lia.

Lokasi Penandatanganan Juga Dipertanyakan

Hal lain yang menjadi perhatian keluarga adalah lokasi penandatanganan.

Dalam pengaduan 2022 disebutkan, proses penandatanganan berlangsung di sebuah kantor atau showroom Yamaha di Jalan Basuki Rahmat, Surabaya. Sementara notaris pembuat akta berkedudukan di Kabupaten Sidoarjo.

Pihak keluarga juga mempertanyakan keterangan mengenai lokasi maupun waktu yang tercantum dalam akta karena menurut mereka berbeda dengan peristiwa yang diingat Hj. Aisyah.

Selain Akta Nomor 48, pihak Hj. Aisyah turut mempertanyakan Akta Nomor 49 tentang Kuasa untuk Menjual.

Sejumlah hal yang disoroti antara lain proses pembuatan, pencantuman paraf, keberadaan saksi hingga substansi pemberian kuasa.

Pengalaman Keluarga Dibawa ke Reformasi Kenotariatan

Persoalan yang dialami keluarganya kemudian turut mendorong Ning Lia menyoroti sistem kenotariatan.

Pada awal 2026, ia mengusulkan penguatan digitalisasi dokumen, termasuk penggunaan kode digital pada akta serta sistem dokumentasi dan verifikasi yang dinilai dapat memudahkan pelacakan proses pembuatan dokumen ketika muncul sengketa di kemudian hari.

“Saya tidak ingin pengalaman keluarga saya hanya berhenti sebagai persoalan keluarga. Kalau ada celah dalam sistem yang bisa menimbulkan persoalan bagi masyarakat, maka harus menjadi bahan evaluasi kebijakan,” kata Ning Lia.

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *