SURABAYA (Kabarjawatimur) — Perundungan atau bullying tidak selalu bermula dari tindakan besar. Ucapan kasar, perilaku merendahkan, hingga candaan yang berlebihan dapat menjadi pintu masuk munculnya perundungan di lingkungan pendidikan maupun sosial.
Karena itu, Anggota Komisi A DPRD Jawa Timur, Erick Komala, S.H., M.H., menilai pencegahan bullying harus dimulai dari pembentukan perilaku dan sikap saling menghormati sejak dini.
Hal itu disampaikan Erick dalam Podcast Biro Hukum JDIH Provinsi Jawa Timur bertajuk “Stop Bullying! Saat Perundungan Berujung Hukum”, Kamis (10/9/2026).
Podcast tersebut turut menghadirkan Ketua Komisi A DPRD Jawa Timur Dedi Irwansa, S.Pd., serta Kasubbid Sunluhkum Bidkum Polda Jawa Timur Kombes Pol Martin L. A. C. Makalew, S.E., M.H., CPM, CPArb, CPA.
Dalam diskusi tersebut, Erick menegaskan bahwa bullying tidak hanya terjadi di sekolah. Perundungan juga dapat muncul di berbagai lingkungan sosial, termasuk ruang digital dan media sosial yang membuat bentuk perundungan semakin beragam.
Menurut dia, persoalan tersebut tidak cukup hanya diselesaikan melalui pemberian sanksi setelah perundungan terjadi. Langkah preventif melalui pembentukan karakter justru menjadi bagian penting yang harus diperkuat.
“Sekarang PR besar kita adalah bagaimana behaviour dan attitude itu bisa diatur di sekolah. Ketika mereka punya attitude yang menghormati satu dengan yang lain, tidak boleh berkata kasar dengan yang lain, maka bullying itu pasti akan turun,” ujar Erick.
Bedakan Candaan dan Perundungan
Erick juga menyoroti pentingnya memberikan pemahaman kepada anak sejak dini mengenai batas antara bercanda dan melakukan perundungan.
Menurutnya, candaan tidak boleh mengabaikan perasaan maupun kondisi orang lain. Sebab, sesuatu yang dianggap sebagai lelucon oleh satu pihak dapat menimbulkan rasa tertekan, takut, malu, bahkan terluka bagi pihak lain.
Karena itu, pembiasaan untuk menjaga ucapan dan menghormati orang lain dinilai perlu menjadi bagian dari keseharian di lingkungan sekolah.
“PR kita saat ini adalah langkah preventif,” tegas Erick.
Regulasi Harus Dibarengi Perubahan Sikap
Upaya menciptakan lingkungan pendidikan yang aman juga telah didukung melalui regulasi. Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman menekankan pentingnya menciptakan lingkungan pendidikan yang aman secara fisik, psikologis, sosial, dan digital.
Sementara di tingkat daerah, Perda Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Pelindungan Perempuan dan Anak turut menjadi bagian dari kerangka perlindungan, pencegahan, penanganan, dan pemulihan terhadap perempuan dan anak.
Namun, Erick menilai keberadaan regulasi harus diikuti perubahan perilaku di lapangan.
Edukasi tidak hanya perlu diberikan kepada siswa, tetapi juga guru, tenaga kependidikan, serta orang tua. Dengan begitu, nilai saling menghormati tidak berhenti sebagai aturan tertulis, melainkan menjadi kebiasaan dalam kehidupan sehari-hari.
Pencegahan bullying, lanjut dia, pada akhirnya bukan semata-mata soal memberikan hukuman setelah peristiwa terjadi. Yang tidak kalah penting adalah membangun lingkungan yang sejak awal mengajarkan anak untuk menghargai orang lain, menjaga ucapan, memahami batas dalam berinteraksi, dan membangun hubungan sosial yang sehat.
Dengan penguatan karakter dan budaya saling menghormati tersebut, sekolah diharapkan tidak hanya menjadi tempat untuk memperoleh pengetahuan, tetapi juga menjadi ruang yang aman bagi setiap anak untuk belajar, bertumbuh, dan berkembang.

