SURABAYA,(Kabarjawatimur.com) – Paksa anak untuk berhubungan dengan disertai pengancaman, bapak di Surabaya diamankan Polrestabes Surabaya.
Dalam setiap melancarkan aksi bejatnya, bapak tiri tersebut selalu melontarkan ancaman akan memukuli ibunya (YMI) pelapor) jika keinginannya ditolak.
Karena korban pernah melihat ibu kandungnya dihajar pelaku, akhirnya korban yang masih berusia 16 tahun menurut saja ketika diajak ke hotel ataupun apartemen.
Pelaku inisial, L.E (43) yang tinggal di Apartemen Puncak Permai Jalam Raya Darmo Permai Surabaya.
Kasihumas Polrestabes Surabaya AKP Hadi Ismanto mewakili Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Lutfi menjelaskan, tersangka ini merupakan ayah tiri Korban dan diketahui aksi bejatnya terhadap Korban secara berulang sejak bulan Juli 2025 hingga Juni 2026.
“Pelaku melakukannya di beberapa lokasi (Hotel Surabaya Suites, Apartemen Gunawangsa Tidar, dan Apartemen Puncak Permai). Perbuatan tersebut dilakukan Tersangka saat ibu Korban tidak berada di lokasi,” jelas Hadi, Rabu (23/9/2026).
Lokasi dalam keadaan sepi karena ibu korban tidak ada ditempat, bapak tiri ini memanggil korban lalu mengancam akan memukuli ibu korban apabila korban menolak atau melaporkan kejadian tersebut.
Ibu korban sendiri menikah secara siri dengan tersangka selama kurang lebih 10 tahun, mereka tinggal bersama termasuk anak tiri pelaku.
Persetubuhan pertama terjadi pada bulan Juli 2025 sekira pukul 23.00 WIB di Hotel Surabaya Suites saat ibu dan adik korban tidur di kamar. Tersangka memanggil korban ke ruang tamu, mengancam akan memukuli ibunya jika menolak, lalu memaksa korban melakukan persetubuhan.
Kejadian kedua, ketiga, dan keempat terjadi pada bulan April 2026 dan Mei 2026 sekira pukul 20.00 WIB di Apartemen Gunawangsa Tidar Surabaya. Perbuatan dilakukan saat ibu dan adik korban sedang ikut pengajian.
“Tersangka mengulang perbuatan persetubuhan dengan modus ancaman kekerasan yang sama,” tambah AKP Hadi.
Kejadian kelima terjadi pada bulan Juni 2026 di Apartemen Puncak Permai Jalan Raya Darmo Permai Surabaya. Perbuatan dilakukan dengan cara dan ancaman yang sama saat ibu korban sedang menghadiri acara pengajian keluarga.
Korban tidak berani melawan atau melapor karena merasa takut atas ancaman Tersangka yang akan memukuli ibu korban. Peristiwa tersebut baru terungkap pada 14 Juli 2026, setelah adik korban bersama tantenya meminta bantuan ke Polsek Dukuh Pakis.
Saat itu, ibu dan korban dikunci di dalam apartemen oleh tersangka. Saat diamankan dan dimintai keterangan di kantor polisi, korban baru menceritakan seluruh peristiwa persetubuhan yang dialaminya kepada ibunya.(*)

