Faris Abidin Desak Jukir Arogan Ditindak Tegas, Tolak Nontunai hingga Intimidasi Warga

SURABAYA (Kabarjawatimur)– Persoalan parkir di Kota Surabaya tak hanya berkaitan dengan tarif. Sikap oknum juru parkir (jukir) yang menolak pembayaran nontunai hingga melakukan intimidasi terhadap warga menjadi perhatian serius DPRD Kota Surabaya.

Anggota Komisi C DPRD Kota Surabaya, Faris Abidin, meminta masyarakat aktif melaporkan jukir yang melanggar ketentuan, termasuk ketika terjadi pemaksaan maupun kekerasan.

Politisi muda PKS itu menegaskan, pelanggaran aturan parkir tidak boleh dibiarkan. Terlebih, jika sikap arogan oknum jukir sudah merugikan dan meresahkan masyarakat.

“Pemkot Surabaya sebenarnya sudah mewajibkan seluruh jukir menerapkan sistem pembayaran nontunai. Namun, di lapangan masih ada beberapa jukir di lokasi tertentu yang menolak aturan ini,” kata Faris saat ditemui Suara Merdeka Surabaya di ruang Komisi C DPRD Surabaya, Senin (14/9/2026).

Menurut Faris, keluhan warga mengenai ulah oknum jukir masih ditemukan di sejumlah lokasi. Tak hanya menolak pembayaran sesuai sistem yang ditetapkan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, sebagian oknum juga dinilai bersikap arogan ketika berhadapan dengan pengguna jasa parkir.

Ia menilai, persoalan tersebut menjadi lebih serius apabila penolakan pembayaran nontunai disertai tindakan pemaksaan, intimidasi, atau kekerasan terhadap masyarakat.

“Ini sudah masuk tindak kriminal. Pertama, mereka tidak mematuhi peraturan daerah. Kedua, sudah ada unsur kekerasan fisik maupun verbal kepada masyarakat,” ungkap Faris.

Dishub dan Polisi Diminta Bertindak

Atas persoalan tersebut, Faris mendesak Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya bersama kepolisian memberikan sanksi tegas terhadap jukir yang terbukti melanggar.

Penindakan dinilai penting untuk memberikan efek jera sekaligus memastikan pelayanan parkir di Surabaya berjalan sesuai ketentuan. Jangan sampai masyarakat justru menjadi pihak yang dirugikan ketika menggunakan jasa parkir.

“Setiap laporan dari masyarakat wajib disampaikan agar bisa langsung ditindaklanjuti secara hukum dan administratif,” pungkas Faris.

Warga Diminta Berani Melapor

Di sisi lain, masyarakat diminta tidak ragu melaporkan temuan jukir liar maupun jukir resmi yang tidak menjalankan ketentuan.

Laporan dapat disampaikan kepada Pemkot Surabaya atau Dishub untuk ditindaklanjuti. Khusus dugaan pemaksaan atau kekerasan, masyarakat juga dapat melaporkannya kepada kepolisian.

Faris berharap, keterlibatan masyarakat dalam pengawasan dapat membantu Pemkot Surabaya menertibkan praktik parkir yang menyimpang.

Dengan demikian, sistem pembayaran nontunai tidak hanya menjadi kebijakan di atas kertas, tetapi benar-benar diterapkan di lapangan tanpa intimidasi terhadap warga.***

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *