SURABAYA (KabarJawatimur) – Ribuan aset milik Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dinilai masih memiliki potensi besar untuk memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat dan menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Namun, potensi tersebut dinilai belum akan maksimal jika pengelolaannya masih mengandalkan pendataan secara konvensional. Karena itu, DPRD Surabaya mendorong Pemkot segera mempercepat digitalisasi pengelolaan aset daerah.
Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya Laila Mufidah mengatakan digitalisasi aset tidak semata-mata berkaitan dengan pemanfaatan teknologi. Lebih dari itu, sistem digital dibutuhkan untuk memastikan seluruh aset pemerintah tercatat, terpetakan, dan dapat diketahui potensi pemanfaatannya.
“Digitalisasi aset ini sangat penting dan mendesak sebagai alat strategis untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang modern, transparan, dan bernilai ekonomis,” kata Laila, Selasa (1/9/2026).
Menurutnya, aset Pemkot tidak hanya berupa lahan atau bangunan bernilai besar di kawasan pusat kota. Banyak aset dengan luasan lebih kecil yang tersebar hingga tingkat kecamatan dan kelurahan juga dapat dikembangkan agar memberikan manfaat.
Laila mencontohkan lahan kosong milik Pemkot yang selama ini belum dimanfaatkan dapat ditawarkan melalui mekanisme sewa kepada pelaku usaha mikro.
“Lahan kosong milik Pemkot di kelurahan-kelurahan bisa disewakan untuk pelaku usaha mikro, seperti warung kopi. Jadi pemanfaatan aset itu bisa digunakan untuk masyarakat sendiri,” ujarnya.
Ia menilai pola tersebut sekaligus dapat membuka kesempatan bagi masyarakat untuk mengembangkan usaha dengan memanfaatkan aset pemerintah secara legal dan transparan.
Di sisi lain, digitalisasi dinilai penting untuk menghindari persoalan klasik dalam pengelolaan aset, mulai dari ketidakakuratan data hingga potensi permainan harga sewa.
Melalui satu sistem yang terintegrasi, masyarakat maupun calon investor nantinya dapat mengetahui informasi mengenai aset yang tersedia, termasuk lokasi, luas lahan, status pemanfaatan hingga tarif sewa resmi.
“Tata kelola yang ramah digital akan mempermudah masyarakat. Birokrasi menjadi efisien karena seluruh informasi dan unggah dokumen kontrak bisa diakses secara terbuka,” jelas Laila.
Menurut dia, keterbukaan informasi juga dapat mempersempit ruang terjadinya praktik percaloan maupun permainan harga dalam pemanfaatan aset milik daerah.
Sebagai gambaran, ketika tarif sewa sebuah aset telah ditetapkan secara resmi dan ditampilkan dalam sistem digital, masyarakat dapat mengetahui langsung harga yang harus dibayarkan tanpa harus melalui perantara.
“Misalnya harga sewa resmi Rp100 juta, tidak akan bisa dimanipulasi lagi jika semua nilai ter-update secara online,” tegasnya.
Laila menambahkan, langkah tersebut menjadi semakin penting di tengah kondisi fiskal daerah yang semakin terbatas. Dengan optimalisasi aset, Pemkot tidak hanya bergantung pada sumber pendapatan yang sudah ada.
“Optimalisasi pemanfaatan aset agar bernilai ekonomi sangat penting untuk mendongkrak pendapatan di tengah ruang fiskal yang semakin sempit,” katanya.
Karena itu, Laila meminta Pemkot tidak berhenti pada kegiatan inventarisasi. Seluruh aset perlu dilacak, dipetakan dan diklasifikasikan berdasarkan kondisi serta potensi pemanfaatannya.
Ia juga mendorong agar pemanfaatan aset dibuat lebih mudah diakses masyarakat, terutama pelaku usaha kecil.
“Opsi sewa puluhan juta per tahun ini sangat menarik bagi pemodal kecil. Masyarakat biasa pun bisa menyewa asal memenuhi syarat,” pungkasnya.

