Masih Berusia 17 Tahun, Warga Bangkalan yang Ditangkap Polsek Simokerto Terlibat Curanmor

SURABAYA,(Kabarjawatimur.com)- Masih dibawah umur yakni berusia 17 tahun, namun Remaja di Surabaya ini sudah terlibat aksi kriminal berupa pencurian sepeda motor (Curanmor).

Aksinya yang viral di media sosial karena rekaman CCTV mengagetkan warga, mengingat usia yang masih belasan tahun namun sudah terlibat dalam kejahatan yang meresahkan kota Surabaya.

Pelaku curanmor yang dibawah umur tersebut inisial, MRF (17) asal Bangkalan Madura.

Dia (MRF) terekam CCTV turut serta dalam aksi curanmor di depan Rumah Kampung Seng Rt.006 Rw.004 Kelurahan Sidodadi Kecamatan Simokerto , Kota Surabaya pada Juli lalu.

Penangkapan terhadap MRF ini dibenarkan oleh Kanit Reskrim Polsek Simokerto Iptu M. Zahari. “Benar pelaku tersebut dibawah umur dan terlibat dalam aksi pencurian. Karena masih anak-anak, tentunya peradilan juga merujuk pada peradilan anak,” kata Zahari, Kamis (20/8).

Dalam kasus ini polisi Polsek Simokerto berhasil mengungkap perkara Pencurian dengan pemberatan dan menerapkan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023.

Pelaku tersebut, dengan pelaku lainnya yang sudah dewasa diketahui beraksi pada Jumat 03 Juli 2026 waktu kejadian dan di laporkan ke Polsek Simokerto tanggal 03 Juli 2026 pukul 09.10 wib.

Laporan korban serta rekaman kamera CCTV langsung ditindaklanjuti oleh anggota Reskrim dilapangan hingga akhirnya terduga beberapa pelaku dapat ditangkap dan salah satunya masih dibawah umur tersebut.

Dari ungkap kasus ini, anggota Reskrim Polsek Simokerto juga mengamankan barang bukti berupa, STNK, BPKB dan Flash dish berisi rekaman CCTV. (*)

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *