SURABAYA ( Kabarjawatimur) – DPRD Kota Surabaya bersama Pemerintah Kota Surabaya resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Surabaya, Senin (27/7/2026).
Persetujuan tersebut ditandai dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama oleh Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi dan Ketua DPRD Surabaya Syaifuddin Zuhri. Selanjutnya, dokumen akan dikirim ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk dievaluasi sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan seluruh pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 telah melalui proses audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jawa Timur. Ia juga mengapresiasi sinergi antara eksekutif dan legislatif selama proses pembahasan berlangsung.
“Alhamdulillah, Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 telah disetujui. Selanjutnya akan kami sampaikan kepada Gubernur Jawa Timur paling lambat tiga hari untuk proses evaluasi. Setelah itu, kami bisa melanjutkan pembahasan Perubahan APBD,” ujar Eri.
Ia menegaskan, berbagai catatan, saran, serta rekomendasi dari fraksi-fraksi DPRD akan menjadi bahan evaluasi bagi Pemkot Surabaya dalam meningkatkan tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik.
Dalam kesempatan yang sama, Eri turut menanggapi usulan Fraksi PKB dan Fraksi PKS mengenai penambahan armada Bus Suroboyo. Menurutnya, setiap kebijakan pembangunan harus mempertimbangkan kemampuan fiskal daerah agar pelaksanaannya efektif dan tepat sasaran.
“Pemerintah tidak bisa mengerjakan seluruh program secara bersamaan ketika kemampuan anggaran terbatas. Karena itu, harus ditentukan skala prioritas agar program benar-benar selesai dan manfaatnya dirasakan masyarakat,” jelasnya.
Ia mencontohkan, pemerintah harus memilih prioritas pembangunan, seperti penyelesaian persoalan banjir atau program strategis lainnya, sesuai kebutuhan yang paling mendesak.
Pembahasan mengenai prioritas pembangunan tersebut nantinya akan dilakukan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Surabaya dalam penyusunan Perubahan APBD 2026.
“Semua akan dibahas kembali bersama Banggar untuk menentukan program mana yang harus didahulukan sesuai kebutuhan masyarakat dan kemampuan keuangan daerah,” pungkas Eri.

