SURABAYA ( Kabarjawatimur.com) – Pihak manajemen Hotel Goldvitel Surabaya memilih irit bicara terkait insiden di area rooftop lantai 20 yang menewaskan seorang tamu. Saat ditemui awak media, perwakilan manajemen hanya menyampaikan bahwa kasus tersebut telah ditangani oleh pihak berwenang.
“Sudah ditangani pihak berwenang,” ujarnya singkat, tanpa memberikan penjelasan lebih lanjut.
Sebelumnya, saat dikonfirmasi mengenai Sertifikat Laik Fungsi (SLF), Pihak manajemen juga enggan memberikan keterangan. “Mohon maaf, kalau soal SLF kami tidak mau statemen,” kata seorang perempuan yang tidak bersedia menyebutkan identitasnya.
Sikap tersebut menuai sorotan, mengingat aspek keselamatan bangunan menjadi perhatian serius pasca kejadian tersebut.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi C DPRD Surabaya, Aning Rahmawati, menegaskan pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap kepatuhan bangunan hotel terhadap standar keselamatan, khususnya terkait SLF.
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021, setiap bangunan wajib memiliki SLF sebagai bukti telah memenuhi persyaratan teknis dan laik digunakan.
“SLF itu jaminan keamanan. Jadi harus dipastikan benar-benar terpenuhi, bukan sekadar dokumen administratif,” tegasnya.
Ia pun mendorong Pemerintah Kota Surabaya melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) untuk segera melakukan evaluasi dan inspeksi terhadap hotel-hotel, terutama bangunan bertingkat tinggi.
“Pemkot harus sigap melakukan evaluasi SLF secara menyeluruh. Jika ada yang tidak memenuhi ketentuan, harus ada tindakan tegas,” ujarnya.
Diketahui, korban berinisial RO (21), warga Madiun, ditemukan meninggal dunia setelah diduga melompat dari rooftop lantai 20 hotel tersebut. Pihak kepolisian telah menghubungi keluarga korban, dan dugaan sementara korban mengalami depresi.
Peristiwa ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan terhadap standar keselamatan bangunan, serta transparansi pengelola dalam memberikan informasi kepada publik.

