Polemik CASBAR Memanas, Warga Mengadu Ke DPRD Surabaya Soal Intimidasi dan Izin Operasional

Surabaya ( Kabarjawatimur.com) – Polemik tempat usaha CASBAR di kawasan Pondok Nirwana, Jalan Ir. Soekarno, kembali mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Surabaya, Rabu (29/4/2026).

Pertemuan yang menghadirkan warga, pengelola usaha, serta perwakilan Pemerintah Kota Surabaya itu berlangsung tegang.

RDP digelar sebagai tindak lanjut atas keluhan warga yang mengaku terdampak aktivitas usaha tersebut selama lebih dari satu tahun. Warga menilai keberadaan CASBAR telah mengganggu kenyamanan lingkungan sekitar.

Perwakilan warga, Taufik Hidayat, yang juga Ketua Takmir masjid setempat, menyampaikan keresahan masyarakat dari empat RW di sekitar lokasi.

Menurutnya, penolakan warga muncul karena berbagai gangguan yang dirasakan secara langsung.

“Ini murni amar ma’ruf nahi mungkar. Kami hanya ingin lingkungan kami tetap kondusif,” ujarnya di hadapan anggota dewan.

Ia menyebut keluhan warga meliputi kebisingan dari aktivitas hiburan malam, dugaan kegiatan yang dinilai tidak sesuai norma lingkungan, hingga kerusakan rumah warga akibat getaran suara keras.

Selain itu, warga mengaku sudah berupaya menempuh jalur komunikasi melalui RT, RW, hingga menyampaikan petisi penolakan. Namun, sebagian warga justru merasa mendapat tekanan usai menyuarakan aspirasi.

“Beberapa hari setelah kejadian itu, kami mulai merasa terintimidasi. Ada yang datang memaki, menantang warga,” ungkap Taufik.

Meski sempat melakukan aksi di sekitar lokasi usaha, warga menegaskan kegiatan dilakukan damai melalui doa bersama dan tahlil, serta dengan jumlah massa terbatas agar tidak memicu benturan.

Dalam rapat tersebut terungkap bahwa izin restoran dan bar di lokasi itu sudah diterbitkan. Namun, izin operasional diskotek atau klub malam belum keluar karena menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Wakil Ketua Komisi B DPRD Surabaya, Mochamad Machmud, menegaskan kegiatan usaha yang belum mengantongi izin lengkap tidak seharusnya beroperasi.

“Kalau belum punya izin tapi sudah beroperasi, itu jelas tidak boleh,” tegasnya.

Machmud juga menilai persoalan ini menunjukkan menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dalam menyelesaikan sengketa yang terjadi.

“Kalau masyarakat sudah menilai pemerintah tidak ada gunanya, ini sudah kondisi yang sangat serius,” katanya.

Menurutnya, persoalan bukan hanya soal administrasi, tetapi juga minimnya komunikasi dan pendekatan sosial dari pihak pengelola kepada warga sekitar.

“Jangan dilawan warga. Dirangkul baik-baik. Itu yang paling penting,” ujarnya.

Ia menambahkan, etika sosial harus menjadi perhatian setiap pelaku usaha sebelum membuka bisnis di tengah permukiman.

“Sebelum buka usaha itu ‘kulo nuwun’, izin ke warga. Itu etika yang tidak tertulis tapi sangat penting,” tambah Machmud.

Selain itu, DPRD juga menyoroti kewajiban dokumen lingkungan berupa SPPL (Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan), yang mewajibkan pengelola melakukan pencegahan dampak lingkungan.

Sebagai rekomendasi rapat, DPRD meminta aktivitas hiburan malam dihentikan sementara sampai seluruh perizinan dinyatakan lengkap. Pengelola juga diminta memasang peredam suara maksimal serta membuka ruang dialog dengan warga.

Pemkot Surabaya bersama aparat wilayah turut diminta turun langsung ke lapangan, baik siang maupun malam hari, guna memastikan seluruh aktivitas usaha berjalan sesuai aturan.

DPRD menegaskan investasi tetap terbuka di Kota Surabaya, namun harus sejalan dengan kenyamanan warga, ketertiban lingkungan, dan kepatuhan hukum.

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *