Bumi Pangan Kuali Cabut Gugatan terhadap YPPSDP, Enam Mitra SPPG Tetap Digugat

GRESIK, (Kabarjawatimur.com) – PT Bumi Pangan Kuali mencabut sebagian gugatan wanprestasi dalam perkara program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang tengah disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Gresik.

Gugatan terhadap Yayasan Pengembangan Potensi Sumber Daya Pertahanan (YPPSDP) resmi ditarik, sementara enam mitra dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) tetap menjadi tergugat.

Perkara bernomor 10/Pdt.G/2026 semula diajukan terhadap delapan pihak, yang terdiri dari para pemilik dapur MBG dan pengurus yayasan PPSDP.

Dalam sidang pembuktian pada Selasa (28/4/2026), majelis hakim mengabulkan permohonan penggugat untuk mencabut gugatan terhadap PPSDP yang sebelumnya berstatus sebagai tergugat I.

Kuasa hukum PT Bumi Pangan Kuali, Saleh Batalipu, mengatakan pencabutan gugatan hanya berlaku untuk PPSDP. Adapun gugatan terhadap enam tergugat lainnya tetap dilanjutkan.

“Kami mencabut gugatan terhadap turut tergugat satu, yaitu PPSDP, dan hakim telah mengabulkannya,” ujar Saleh.

Ia menegaskan, substansi tuntutan tidak berubah. Kliennya meminta para pihak menjalankan kembali kontrak kerja yang telah disepakati.

“Tuntutan kami tetap, yaitu para pihak kembali pada kontrak yang sudah ditandatangani bersama,” katanya.

Di sisi lain, pihak YPPSDP menyatakan menerima pencabutan tersebut. Yayasan bahkan telah menyampaikan surat resmi kepada pengadilan yang menegaskan tidak memiliki keterkaitan langsung dalam perkara itu.

Di tengah proses persidangan, YPPSDP juga memberhentikan Zainal Abidin dari jabatannya sebagai Kepala Divisi Hukum per Selasa (28/4/2026).

Zainal, yang sebelumnya aktif mengawal perkara, menyatakan tidak lagi memiliki kewenangan mewakili yayasan.

“Saya sudah diberhentikan, sehingga tidak berhak lagi mewakili PPSDP,” ujarnya.

Ia mengaku tidak sependapat dengan keputusan yayasan yang menarik diri dari perkara. Menurut dia, langkah tersebut berpotensi dimaknai sebagai pelepasan tanggung jawab terhadap para mitra.

“Secara hukum, itu bisa ditafsirkan sebagai lepas tanggung jawab jika keluar dari perkara atas permintaan penggugat,” katanya.

Perbedaan pandangan itu, lanjut Zainal, menjadi salah satu alasan dirinya diberhentikan. Meski demikian, ia menyatakan menerima keputusan tersebut.

“Sebagai advokat, saya menerima. Apa yang saya sampaikan adalah fakta hukum,” ujar dia.

Reporter : Azharil Farich

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *