Fatayat NU di Usia 76 Tahun, Lia Istifhama Soroti Peran Strategis Perempuan

Surabaya ( Kabarjawatimur.com) – Anggota DPD RI, Lia Istifhama, menegaskan bahwa Fatayat NU tidak lagi sekadar dipahami sebagai organisasi perempuan, melainkan kekuatan sosial yang berperan dalam membangun peradaban berbasis nilai keislaman dan tradisi.

Dalam keterangannya, Jumat (24/4), Lia menyebut Fatayat sebagai ruang pertemuan antara iman, tradisi, dan keberanian perempuan dalam menjawab tantangan zaman di bawah naungan Nahdlatul Ulama.

Ia menjelaskan, embrio Fatayat NU telah muncul sejak Muktamar NU ke-15 di Surabaya pada 1940. Dari keterlibatan awal perempuan muda di kepanitiaan, tumbuh kesadaran bahwa perempuan memiliki peran strategis dalam kehidupan umat. Kesadaran itu berkembang pada periode 1946–1949 saat kader muda mulai terlibat dalam struktur Muslimat NU di berbagai daerah.

“Gerakan ini tumbuh dari kerja-kerja sunyi, tetapi memberi dampak nyata,” ujarnya.

Tonggak penting terjadi pada 1950 ketika Fatayat resmi menjadi badan otonom. Sejak saat itu, gerakan terus meluas, termasuk melalui penerbitan majalah Melati pada 1951 sebagai medium ekspresi dan gagasan perempuan NU.

Fatayat juga menunjukkan ketangguhan dalam dinamika bangsa. Pada era 1960-an, organisasi ini membentuk Fatser (Fatayat Serbaguna) sebagai upaya penguatan kader secara fisik dan mental dalam menjaga ideologi negara.

Memasuki era 1970–1980-an, Fatayat beradaptasi melalui regenerasi kepemimpinan, ekspansi organisasi, serta pengembangan potensi kader di bidang seni dan kreativitas tanpa meninggalkan nilai keislaman.

Di era reformasi hingga globalisasi, Fatayat memperluas jejaring hingga tingkat internasional, serta terlibat dalam isu perempuan, kemanusiaan, dan keadilan sosial.

Kini, di usia ke-76, Fatayat NU dinilai semakin relevan dengan kebutuhan perempuan, mulai dari isu kesehatan ibu dan anak, pendampingan korban kekerasan, hingga literasi digital.

“Fatayat tidak hanya bicara, tetapi bekerja dan memberi dampak langsung,” tegasnya

Lia menambahkan, prinsip al-muhafadhah ‘ala al-qadim as-shalih wal akhdzu bil jadid al-ashlah menjadi fondasi gerakan, yakni menjaga tradisi lama yang baik dan mengambil hal baru yang lebih baik.

Ke depan, Fatayat NU didorong untuk memperkuat kepemimpinan perempuan, mencegah kekerasan, serta mengembangkan pemberdayaan ekonomi berbasis komunitas. Selain itu, penguatan literasi digital dan ketahanan keluarga menjadi agenda strategis.

“Fatayat NU harus menjadi inkubator pemimpin perempuan sekaligus garda depan perlindungan dan pemberdayaan,” pungkas Lia.

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *