Surabaya ( Kabarjawatimur.com) – Stigma negatif terhadap juru parkir dengan sebutan liar maupun preman mendapat perhatian serius Komisi A DPRD Kota Surabaya. Untuk mencari solusi, Komisi A menggelar hearing bersama Paguyuban Juru Parkir Surabaya (PJS), Selasa (21/4/2026).
Pertemuan tersebut juga diikuti pengelola parkir lainnya yang menjadi mitra kerja Dinas Perhubungan Kota Surabaya. Selain itu, hadir pula perwakilan Polrestabes Surabaya dan Dinas Perhubungan guna membahas penataan parkir, perlindungan hukum bagi jukir, serta upaya menjaga kondusivitas di lapangan.
Anggota Komisi A DPRD Surabaya, Muhammad Saifuddin, menegaskan bahwa sweeping terhadap juru parkir oleh pihak yang tidak memiliki kewenangan merupakan tindakan melanggar hukum.
“Kalau ada pihak melakukan sweeping terhadap jukir tanpa kewenangan, itu preman dan bisa dilaporkan,” tegas Saifuddin.
Menurutnya, setiap persoalan harus diselesaikan melalui mekanisme resmi, bukan dengan intimidasi maupun tindakan sepihak. Ia menilai jukir merupakan mitra pemerintah yang harus mendapatkan perlindungan saat menjalankan pekerjaannya.
Dalam hearing tersebut, DPRD bersama pihak terkait juga mendorong percepatan digitalisasi parkir di seluruh titik parkir tepi jalan umum. Langkah itu dinilai penting untuk meningkatkan transparansi pengelolaan parkir sekaligus menghapus stigma negatif terhadap jukir.
Ketua PJS, Izul Fikri, meminta agar seluruh jukir di Surabaya mendapat perlindungan hukum dan identitas kerja yang jelas.
“Kami minta perlindungan hukum untuk seluruh juru parkir di Surabaya. Narasi jukir liar itu harus dihapuskan. Salah satu caranya dengan melengkapi seragam dan KTA sesuai jumlah jukir di lapangan,” ujarnya.
PJS juga mengungkap adanya dugaan intimidasi hingga kekerasan terhadap jukir di lapangan. Karena itu, mereka berharap aparat kepolisian ikut mengawal agar tidak terjadi konflik.
“Ada kelompok yang melakukan intimidasi dan kekerasan. Tadi sudah dibahas, dan kami mendapat respon baik. Ke depan akan dikawal, siapapun yang tidak berwenang melakukan sweeping akan berhadapan dengan polisi,” tegasnya.
Sementara itu, Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Edy Herwiyanto menyatakan dukungan terhadap rencana penyusunan nota kesepahaman (MoU) terkait perlindungan hukum bagi jukir di Kota Surabaya.
Namun, ia mengingatkan agar organisasi maupun pengelola parkir tidak memaksakan kehendak kepada jukir yang belum menjadi anggota kelompok tertentu.
“Polrestabes mendukung jika MoU terkait perlindungan hukum bagi jukir di Kota Surabaya. Namun pihak mitra kerja Dishub juga dihimbau untuk tidak memaksakan kehendak kepada jukir yang belum menjadi anggota,” ujarnya.
Kepala Dinas Perhubungan Surabaya Trio menambahkan, pihaknya terus mendorong penerapan voucher parkir sebagai bagian dari digitalisasi sistem parkir di Kota Pahlawan.
Seluruh pihak sepakat bahwa penataan parkir di Surabaya harus dibarengi pemberantasan praktik premanisme, perlindungan hukum, dan peningkatan profesionalisme jukir sebagai mitra resmi pemerintah.

