DPRD Surabaya Soroti Iklan Horor di Dekat Pakuwon Mall, Minta Satpol PP Bertindak

Surabaya ( Kabarjawatimur.com) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya angkat suara terkait tayangan iklan film horor di videotron yang dinilai meresahkan masyarakat, khususnya anak-anak.

Anggota Komisi C DPRD Surabaya, Josiah Michael, mengungkapkan pihaknya telah menerima banyak aduan dari warga mengenai materi iklan tersebut. Tayangan promosi film horor berjudul “Aku Harus Mati” itu diketahui muncul di videotron yang berada di seberang Pakuwon Mall.

Menurutnya, konten iklan tersebut memicu rasa takut sekaligus menimbulkan pertanyaan dari anak-anak yang melintas di lokasi.

“Saya menerima banyak keluhan dari orang tua. Anak-anak mereka bertanya soal kalimat di iklan itu, dan itu membuat resah,” ujar Josiah, Jumat (3/4/2026).

Ia menegaskan bahwa aturan reklame di Surabaya secara jelas melarang materi yang dapat menimbulkan ketakutan atau keresahan di ruang publik. Karena itu, ia menilai tayangan tersebut telah melanggar ketentuan yang berlaku.

“Aturannya jelas, reklame tidak boleh menimbulkan ketakutan. Ini sudah masuk kategori meresahkan,” tegasnya.

Josiah pun mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Satpol PP dan dinas terkait untuk segera mengambil langkah tegas, termasuk menurunkan atau menghentikan tayangan iklan tersebut.

“Harusnya ditake down. Tinggal kita lihat, berani tidak Satpol PP dan dinas terkait menertibkan,” ujarnya.

Selain menyoroti iklan film horor, ia juga mengingatkan maraknya pelanggaran reklame lain di Surabaya, seperti iklan rokok yang dinilai tidak sesuai aturan. Salah satu lokasi yang disoroti berada di kawasan underpass Jalan Mayjen Sungkono yang disebut telah berlangsung cukup lama tanpa penindakan.

“Banyak pelanggaran reklame, termasuk iklan rokok. Ini harus jadi evaluasi serius,” tambahnya.

DPRD Surabaya pun meminta Pemkot untuk memperketat pengawasan terhadap seluruh materi reklame di ruang publik agar tidak melanggar aturan serta tidak menimbulkan keresahan di masyarakat.

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *