Surabaya ( Kabarjawatimur.com) — DPRD Kota Surabaya memberikan perhatian serius terhadap kebijakan Pemerintah Kota (Pemkot) yang memblokir layanan administrasi bagi ribuan mantan suami yang tidak menunaikan kewajiban nafkah anak pasca perceraian. Langkah ini dinilai sebagai bentuk konkret perlindungan terhadap hak anak.
Ketua Fraksi Gerindra DPRD Surabaya, Ajeng Wira Wati, menyampaikan apresiasinya atas kebijakan tersebut. Ia menegaskan bahwa negara, melalui pemerintah daerah, harus hadir memastikan anak tetap mendapatkan hak hidup, tumbuh, dan berkembang secara layak, termasuk dalam hal pemenuhan nafkah dari orang tua.
“Ini langkah yang sangat tepat dalam perspektif perlindungan anak. Banyak kasus di mana setelah perceraian, anak justru menjadi pihak yang paling dirugikan karena haknya tidak dipenuhi,” ujar Ajeng.
Menurutnya, kebijakan pemblokiran layanan administrasi ini bisa menjadi instrumen efektif untuk mendorong tanggung jawab para ayah yang selama ini abai terhadap kewajibannya. Ajeng juga menilai, pendekatan tegas seperti ini diperlukan agar ada efek jera sekaligus kesadaran kolektif.
“Ini bukan semata soal sanksi, tetapi bentuk dorongan agar para orang tua, khususnya ayah, tidak lepas tangan terhadap anaknya. Kewajiban nafkah itu tidak hilang meskipun sudah bercerai,” tegas Anggota Komisi D DPRD Surabaya
DPRD Surabaya, lanjut Ajeng, akan terus mendorong penguatan regulasi dan pengawasan agar kebijakan serupa dapat berjalan optimal dan tepat sasaran. Ia juga membuka ruang evaluasi agar implementasi di lapangan tidak menimbulkan persoalan baru.
Sementara itu, kebijakan Pemkot Surabaya mencatat sebanyak 8.180 mantan suami terdampak pemblokiran layanan. Akses tersebut akan dibuka kembali apabila yang bersangkutan telah memenuhi kewajiban nafkah kepada anak.
DPRD berharap langkah ini menjadi bagian dari upaya jangka panjang dalam membangun sistem perlindungan anak yang lebih kuat di Kota Surabaya.

