SURABAYA ( Kabarjawatimur.com) — Komisi B DPRD Kota Surabaya menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pengelola Pasar Tradisional Benowo serta dinas terkait untuk membahas persoalan sewa lahan milik Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, Selasa (31/3/2026).
RDP tersebut turut dihadiri Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, dan Perdagangan (Dinkopumdag) Kota Surabaya.
Pengurus Pasar Benowo, Patno, mengungkapkan bahwa pihaknya sebelumnya tidak mengetahui status lahan pasar sebagai aset milik Pemkot Surabaya. Ia baru mengetahui hal tersebut pada 2025 setelah dipanggil oleh kejaksaan terkait persoalan sewa lahan.
“Selama ini saya tidak tahu kalau aset itu milik Pemkot Surabaya. Saya baru tahu tahun 2025 setelah dipanggil kejaksaan,” ujarnya.
Menurut Patno, pengelola telah berkoordinasi dengan kejaksaan dan BPKAD guna mencari solusi atas persoalan tersebut. Salah satu opsi yang ditawarkan adalah pembentukan koperasi sebagai badan pengelola pasar.
“Intinya kami diminta membentuk koperasi. Kalau tidak melalui koperasi, biaya sewa bisa lebih dari Rp1 miliar per tahun. Dengan koperasi sekitar Rp400 juta per tahun. Tapi angka itu masih cukup berat, sehingga kami mengajukan hearing untuk meminta keringanan,” jelasnya.
Anggota Komisi B DPRD Surabaya, Agoeng Prasodjo, merekomendasikan agar Dinkopumdag melakukan pembinaan dan pendampingan manajemen terhadap koperasi Pasar Benowo.
“Kita beri waktu tiga bulan untuk melihat perkembangan setelah pembinaan. Kalau manajemennya membaik dan ada terobosan, mungkin ada solusi. Tapi pengelola juga tidak bisa santai karena tetap ada kewajiban yang harus dipenuhi,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dinkopumdag Kota Surabaya, Mia Santi Dewi, menegaskan bahwa pembinaan koperasi merupakan bagian dari tanggung jawab pemerintah daerah.
“Pembinaan itu memang kewajiban kami. Karena bentuknya koperasi, maka akan kami dampingi mulai dari pengelolaan usaha hingga pelaporan,” ujarnya.

