SURABAYA-,(Kabarjawatimur.com)– Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya mengungkap kasus pembobolan toko gadai PT Arfindo Gadai Indonesia Cabang Lontar Surabaya pada Selasa, 13 Januari 2025 pukul 10.00 WIB.
Dalam kasus pembobolan tersebut terdapat tiga orang pelaku dengan peran masing-masing yang salah satunya adalah wanita. Mereka diamankan di beberapa tempat berbeda.
Tersangka wanita inisial YNO alias Viona (23) asal Dusun Curai Cabe Gambirono Bangsalsari Jember. Viona ini berperan mengambil barang bukti handphone (HP) di dalam brankas dan pembawa kunci brankas.
Dua tersangka lainnya inisial ANA (22) asal Jalan Bulak Rukem yang juga sebagai pengambil HP didalam brankas dan yang mematikan saklar listrik pegadaian.
Tersangka AF (25) asal Jalan Bulak Rukem Surabaya. Dia berperan sebagai joki sarana sepeda motor saat beraksi.
Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Hadi Ismanto SH menjelaskan,
Pembobolan toko gadai ini bermula pada tanggal 27 Desember 2025 ketika Viona, A.N.A, dan AF yang sedang berada dirumah mempunyai rencana untuk membobol pegadaian dimalam hari.
Sebelumnya, Viona ini yang sebagai kepala cabang gadai yang lama dituduh menghilangkan barang berupa emas. “Jadi, adanya penuduhan kepada YNO sebagai kacab lama tentang barang berupa emas yang hilang,” jelas AKP Hadi, Kamis (19/3/2026).
Lanjut Kasi Humas, dikarenakan adanya tuduhan tersebut A.N.A. dan AF menyarankan kepada YNO(Viona) untuk sekalian mengambil barang-barang yang ada di pegadaian selagi kunci brankas masih dibawa olehnya.
Saran untuk berbuat kejahatan tersebut diamini oleh Viona hingga sekitar pukul 01.00 WIB pada tanggal 28 Desember 2025 mereka berboncengan tiga menuju lokasi kejadian.
Ketiganya kemudian sampai di Pegadaian Cabang Lontar dan YNO dan A.N.A melakukan aksinya dengan cara A.N.A mematikan saklar listrik agar CCTV didalam mati lalu YNO dan A.N.A. mengambil sekitar 10 HP.
“Semua barang tersebut kemudian dikumpulkan di rumah Bulak Rukem Surabaya,” imbuh AKP Hadi.
Kepada penyidik setelah diamankan Jatanras Polrestabes Surabaya, mereka mengakui perbuatannya. Pembobolan tersebut dilakukan dengan didasari faktor dendam setelah dituduh menghilangkan barang Gadai. Rencananya uang akan digunakan untuk membayar hutang.
Barang bukti yang diamankan HP
Vivo V40 yang digunakan Oleh AF, IPhone 12 ungu yang digunakan Viona dan IPhone14 PRO yang digunakan oleh A.N.A.
Polisi akan menjerat ketiganya dengan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sesuai dengan pasal 477 KUHP, mereka kini sudah mendekam dalam jeruji besi penjara.(*)

