DPRD Surabaya Perkuat Raperda Jamsostek, Sanksi Disiapkan untuk Tingkatkan Kepatuhan Perusahaan


Surabaya ( Kabarjawatimur.com) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Surabaya melalui Panitia Khusus (Pansus) terus mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek). Regulasi ini disiapkan sebagai langkah memperkuat perlindungan pekerja sekaligus mendorong kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban jaminan sosial.

Ketua Pansus yang juga anggota Fraksi PDI Perjuangan, Abdul Malik, mengungkapkan bahwa salah satu poin penguatan dalam raperda tersebut adalah penambahan aspek sanksi. Meski bukan fokus utama, keberadaan sanksi dinilai penting sebagai instrumen pendukung efektivitas aturan.


“Perwali sudah ada, tapi belum mengatur sanksi. Di perda ini akan ada penguatan, termasuk sanksi administratif hingga konsekuensi hukum sesuai tingkat pelanggaran,” ujarnya, Kamis (2/4/2026).


Malik menegaskan, tujuan utama regulasi ini bukan untuk menghukum, melainkan mendorong perusahaan agar lebih patuh dalam mendaftarkan pekerjanya ke program jaminan sosial ketenagakerjaan.


“Yang utama adalah memastikan pekerja mendapatkan perlindungan. Dengan aturan ini, perusahaan diharapkan lebih tertib,” jelasnya.


Ia menambahkan, pekerja yang telah terdaftar akan memiliki kepastian perlindungan ketika menghadapi risiko kerja.


“Kalau sudah terdaftar, saat terjadi insiden, mereka otomatis mendapatkan jaminan sesuai ketentuan. Ini yang ingin kita pastikan melalui perda,” tegasnya.


Dalam proses pembahasan, Pansus sempat mempertimbangkan penggabungan raperda ini dengan Raperda Ketenagakerjaan. Namun, opsi tersebut akhirnya dibatalkan agar pembahasan lebih fokus dan tidak berlarut-larut.


“Awalnya ada usulan digabung, tapi diputuskan tetap berdiri sendiri agar bisa lebih cepat selesai,” ungkapnya.


Hingga kini, DPRD Surabaya belum menerima laporan langsung terkait perusahaan yang belum mendaftarkan pekerjanya. Meski demikian, data tersebut akan didalami bersama Dinas Ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan pada tahap lanjutan.


“Semua akan dibahas bertahap, termasuk sinkronisasi data dengan dinas terkait,” tambahnya.


Pansus menargetkan pembahasan raperda ini segera rampung, sehingga Surabaya memiliki payung hukum yang kuat dalam melindungi tenaga kerja sekaligus menciptakan iklim usaha yang lebih patuh dan berkeadilan.

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *