SURABAYA,(Kabarjawatimur.com)- Kasus kekerasan terhadap anak kembali terungkap di Surabaya, menimpa balita berusia 4 tahun bernama KA di sebuah kamar kos Jalan Bangkingan, Lakarsantri, Surabaya. Pelaku kekerasan dan penelantaran keji oleh paman dan bibinya yang kini sudah diamankan Polrestabes Surabaya.
Tersangkanya, Ulfa Fahrul Agusti alias UF(30) dan Sellyna Adika Wahyuni alias SA (26), paman dan bibinya menyiksanya selama 2 bulan terakhir.
Dari pengakuan keduanya, untuk dugaan motif pelaku disebut karena kesal lantaran korban yang masih anak-anak berinisial KA, dianggap rewel dan sering menangis.
Akibat emosi tak terkendali, pelaku memukul korban di bagian mulut dan tubuh. tak hanya itu, korban juga digigit lebih dari satu kali.
Meski pelaku mengaku hanya pelaku mengaku hanya sekali, namun fakta di lapangan dan keterangan korban menunjukkan terjadi tiga hingga empat kali gigitan.
Tak hanya itu, tindakan paling parah terjadi saat korban dimandikan, pelaku mendorong korban hingga terbentur toilet. Akibatnya dagu korban mengalami luka cukup dalam hingga tulangnya terlihat.
Kombes Pol Luthfie Sulistiawan Kapolrestabes Surabaya mengatakan, turut prihatin jika di Surabaya yang harusnya sudah deklarasikan sebagai kota ramah anak masih terjadi beberapa kasus yang melibatkan anak sebagai korban.
“Ini juga kita sangat sayangkan dan tentu kita akan lakukan tindakan tegas terhadap para pelaku-pelaku seperti ini. Ya, jadi dari hasil pemeriksaan memang yang disangkakan merasa kesal karena ya namanya anak kan kadang rewel, kadang apa namanya nangis begitu sehingga kesal sehingga dipukul di mulut dipukul di bagian badan yang lain termasuk sampai digigit,” jelas Kapolrestabes Kombes Lutfi, Rabu (18/2/2026).
Kapolres melanjutkan, yang paling parah itu pada saat mandi sampai didorong kemudian terbentur ke toilet sehingga sampai luka di dagu dan itu sampai cukup dalam karena sampai kelihatan tulanhnya.
Oleh polisi, pelaku yang merupakan pasangan muda yang baru menikah dan belum memiliki anak tersebut akan dijarat pasal 44 ayat 1 undang-undang tentang penghapusan kekerasan DALAM rumah tangga dengan ancaman hukuman sesuai ketentuan yang berlaku.
Kapolrestabes Surabaya juga mengimbau warga kota Surabaya, agar tidak diam jika mengetahui adanya kekerasan terhadap anak, segera laporkan ke Polsek atau Polrestabes Surabaya, karena kekerasan terhadap anak bukan hanya meninggalkan luka fisik, namun juga trauma psikis jangka panjang.(*)

