Sempat Kabur, Jambret Tambak Mayor Diamankan Polsek Sukomanunggal

SURABAYA,(Kabarjawatimur.com)- Sempat kabur kerumah warga, satu pelaku penjambretan kalung emas akhirnya dibekuk oleh Reskrim Polsek Sukomanunggal Surabaya.

Sebelumnya, A berusia 30 tahun menjadi korban jambret pelaku diperkirakan empat orang di Jalan Raya Satelit Utara Kec. Sukomanunggal Surabaya atau depan Superindo pada, Sabtu 03 Januari 2026, lalu sekira pukul 20.15 WIB.

Reskrim Polsek Sukomanunggal Surabaya langsung melakukan penyelidikan dan satu tersangka diamankan.

Tersangka yang dibekuk Bayu (29) asal Jalan Dupak masigit 6. Tiga lainnya Kabur yakni, R, U dan H.

Kapolsek Sukomanunggal Kompol M. Akhiyar menjelaskan, anggota langsung melakukan penyelidikan guna mengungkap kasus jambret tersebut. Pada senin, 26 Januari 2026 pukul 19.50 wib anggota Polsek Sukomanunggal mendatangi lokasi di Jalan Tambak Mayor Selatan 1 Surabaya.

“Informasinya, saat itu ada salah satu pelaku perampasan yang berhasil kabur setelah berhasil melakukan perbuatannya merampas perhiasan seorang wanita dan kabur ke rumah warga dan bersembunyi di dalam rumah,” jelas Akhiyar, Jumat (30/1/2026).

Selanjutnya anggota dan Pawas mendatangi rumah itu dan mengamankan pelaku Bayu beserta sebilah senjata jenis parang yang diduga sarana saat beraksi.

Pelaku kemudian dibawa ke mako Polsek Sukomanunggal dilakukan interogasi dan mengaku melakukan aksi pencurian dengan kekerasan bersama 3 orang pelaku lainnya dimana dua pelaku yaitu R dan U di amankan oleh ke Polsek Asemrowo.

“Dan 1 pelaku lainnya H melarikan diri, saat ini dalam pengejaran,” imbuh Mantan Kapolsek Tambaksari itu.

Dari keterangan yang diberikan pelaku Bayu, bahwa saat menjalankan aksi dilakukan bersama tiga rekan lainnya dengan mengendarai dua unit Honda Vario Warna Coklat.

Pengakuan lain, Bayu saat beraksi di Jalan Satelit Utara depan Superindo, sebagai eksekutor berhasil menarik paksa gelang milik korban selanjutnya di jual oleh H.

Dari hasil penjualan, pelaku Bayu diberi bagian Rp. 500.000. Korban dari kejadian ini, mengalami kerugian sekitar Rp.3.250.000.

Oleh Unit Reskrim Polsek Sukomanunggal pelaku akan ditindak pidana pencurian dengan Kekerasan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 479 KUHP.(*)

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *