Patung Macan Putih Balongjeruk Viral, Milik Hak Cipta

KEDIRI ,(Kabarjawatimur.com)– Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur menyerahkan Surat Pencatatan Cipta Seni Patung Macan Putih Desa Balongjeruk, Kecamatan Kunjang, Kabupaten Kediri, Selasa, 13 Januari 2026. Penyerahan berlangsung di Balai Desa Balongjeruk sebagai wujud kehadiran negara dalam memberikan pelindungan hukum atas karya seni dan budaya masyarakat desa.

Penyerahan sertifikat dilakukan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur Haris Sukamto, didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum Raden Fadjar Widjanarko. Kegiatan ini turut dihadiri Kepala Badan Riset dan Inovasi Daerah Kediri Agus Sugiarto, Camat Kunjang Hadi Subagia, Kepala Desa Balongjeruk Imam Syafii, pencipta patung Suwari, tokoh masyarakat, perangkat desa, serta media.

Patung Macan Putih Balongjeruk lahir dari dorongan warga untuk menegaskan identitas dan cerita budaya lokal. Sosok macan putih dipercaya sebagai penjaga atau danyang desa dalam cerita turun-temurun masyarakat, yang dimaknai sebagai simbol kekuatan dan perlindungan spiritual.

Karya tersebut diciptakan oleh seniman Suwari, yang telah menekuni seni rupa sejak 1980-an. Proses pengerjaan dilakukan secara mandiri selama sekitar 18–19 hari dengan biaya sekitar Rp 3,5 juta yang bersumber dari dana pribadi kepala desa.

Sejak dipasang pada Desember 2025, patung ini menjadi perhatian publik dan viral di media sosial. Respons yang muncul beragam, mulai dari apresiasi hingga kritik terhadap bentuk visualnya. Namun, viralitas tersebut justru berdampak pada meningkatnya kunjungan masyarakat ke Desa Balongjeruk.

Kawasan sekitar patung kini berkembang menjadi ruang publik yang ramai. Warga memanfaatkannya sebagai lokasi swafoto, sementara pedagang kaki lima dan UMKM mulai tumbuh dengan menjual makanan, minuman, serta merchandise bertema Macan Putih. Patung ini bahkan sempat ditawar hingga Rp 180 juta oleh pihak luar daerah, namun ditolak demi menjaga ikon desa tetap berada di Balongjeruk.

Kepala Desa Balongjeruk Imam Syafii menyampaikan apresiasi atas langkah cepat Kanwil Kementerian Hukum Jawa Timur dalam memberikan pelindungan hukum.
“Kami mengucapkan terima kasih atas respons cepat Kanwil Kementerian Hukum Jawa Timur yang telah memberikan pelindungan hukum berupa pencatatan ciptaan Patung Macan Putih sebagai ikon baru Desa Balongjeruk,” ujarnya.

Menurut Imam Syafii, pencatatan hak cipta ini menjadi pemicu semangat warga untuk terus berkarya.
“Pelindungan kekayaan intelektual ini menjadi penyemangat bagi masyarakat Balongjeruk untuk menghasilkan karya-karya kreatif yang pada akhirnya bisa meningkatkan ekonomi desa dan kesejahteraan masyarakat,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur Haris Sukamto menegaskan bahwa pencatatan hak cipta Patung Macan Putih merupakan langkah strategis di tengah tingginya perhatian publik.
“Seni Patung Macan Putih yang hari ini menerima Sertifikat Hak Cipta adalah bukti bahwa potensi budaya lokal memiliki nilai dan kedudukan hukum yang sama dengan karya-karya besar lainnya,” tegas Haris.

Ia menambahkan bahwa pelindungan kekayaan intelektual menjadi krusial ketika sebuah karya viral dan memiliki nilai ekonomi.
“Di tengah meningkatnya eksposur publik, pelindungan hak cipta menjadi sangat penting agar karya tidak disalahgunakan, diklaim sepihak, atau dimanfaatkan tanpa izin. Negara hadir untuk melindungi hak moral dan hak ekonomi pencipta,” ujarnya.

Haris juga menegaskan komitmen Kanwil Kementerian Hukum Jawa Timur untuk terus mendekatkan layanan kekayaan intelektual kepada masyarakat.
“Kami mendorong agar setiap potensi lokal, baik seni, budaya, maupun produk kreatif lainnya, dilindungi secara hukum karena dari sanalah nilai tambah ekonomi dan pengembangan ekonomi kreatif daerah dapat tumbuh,” pungkasnya.(*)

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *