SURABAYA,(Kabarjawatimur.com)- Satu Maling motor apes. Kepergok warga diwilayah Rangkah Surabaya dan sempat dihakimi usai diamankan pada, Jumat 12 Desember 2025 sekira pukul 12.00 wib.
Tersangkanya bernama, Sutarno (45) asal Jalan Tanah Merah gang 2 Kedinding Lor Kecamatan Kenjeran Surabaya.
Sebelumnya dihakimi dan diamankan warga, Sutarno yang mengaku beraksi dengan rekannya yang kabur lebih dulu memantau calon motor yang akan diembatnya dan dieksekusi jika keadaan sepi.
Kapolsek Tambaksari Kompol Eko Aprianto menjelaskan, warga yang memergoki dan mengamalkan pelaku usai beraksi langsung menghubungi anggota yang patroli sekitar lokasi kejadian.
“Unit Reskrim Polsek Tambaksari langsung mendatangi TKP dan pelaku curanmor yang telah diamankan oleh warga Rangkah langsung dibawa ke Mako,” kata Kompol Eko Aprianto, Kamis (18/12/2025).
Kapolsek Tambaksari menambahkan, tersangka ini beraksi pada Jumat, 12 Desember 2025 sekira pukul 12.00 Wib didepan gapura Jalan Rangkah gang 5 Kelurahan Rangkah Kecamatan Tambaksari Kota Surabaya.
Motor yang dicuri diketahui milik M. Daniel asal Jalan Kapas Baru 10-A saat sepeda motornya diparkir disamping gapura Jalan Rangkah gang 5 Kelurahan Rangkah Kecamatan Tambaksari Kota Surabaya dalam keadaan posisi tidak terkunci.
Kemudian pelapor tinggal masuk rumah temannya. Hanya berselang 2 menit saja korban melihat motornya sudah didorong oleh pelaku sebanyak 2 orang.
Kemudian korban meneriaki maling-maling dan salah satu pelaku melarikan diri melewati gang kecil. Setelah dikejar oleh korban dan dibantu warga disekitar tempat kejadian, 1 orang pelaku dapat diamankan.
“Kita juga amankan barang bukti, STNK, BPKB, 1 unit Sepeda Motor Yamaha Mio dengan No. Pol. L 6079 W, kunci T dan kunci kontak yang digunakan pelaku untuk sarana. Tersangka akan dijerat pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHP,” pungkas Kompol Eko.(*)’

