Bagi-bagi Gamis hingga Elektronik, Warga Trosobo Taman Berencana Adukan Oknum DPRD Sidoarjo Kasus Dugaan Penyimpangan Pokir

SIDOARJO (KABARJAWATIMUR.COM) – Dugaan penyalahgunaan anggaran pokok-pokok pikiran (pokir) kembali mengemuka di Desa Trosobo, Kecamatan Taman, Sidoarjo. Seorang warga, Tantri Sanjaya, menyatakan siap melayangkan pengaduan susulan ke Polda Jawa Timur (Jatim) terhadap SA, oknum anggota DPRD Kabupaten Sidoarjo, menyusul dugaan pembagian berbagai barang yang disinyalir bersumber dari anggaran pokir tahun 2025.

Langkah tersebut ditempuh lantaran Sanjaya menilai praktik yang terjadi di lapangan semakin terang-terangan. Ia mengaku menemukan sejumlah kegiatan yang dikemas sosial keagamaan, namun di dalamnya terdapat pembagian barang yang diduga menggunakan dana publik.

“Saya akan kembali mendatangi Polda Jatim untuk mempertanyakan perkembangan laporan sebelumnya, sekaligus mengajukan pengaduan baru terkait dugaan penyalahgunaan wewenang jabatan dan anggaran pokir,” tegas Tantri Sanjaya, Sabtu (13/12) siang.

Sanjaya menegaskan, pengaduan ini bukan tanpa dasar. Ia menyebut dugaan pembagian barang mulai dari alat elektronik, baju gamis, hingga seragam Jema’ah Yasin Tahlil berupa sarung, baju, dan songkok, yang diduga bersumber dari anggaran pokir milik SA.

Menurutnya, pada Sabtu pagi seharusnya dilakukan pembagian baju gamis kepada wali murid MI Sunan Ampel Trosobo. Kegiatan itu dikemas sebagai souvenir pembagian rapor dan digabung dengan Seminar Keagamaan bertema “Sinergitas Perempuan Dalam Pendidikan Keluarga” di Masjid Ar Rohman Trosobo.

“Pembagian itu diduga dibiayai dari anggaran pokir. Karena belum siap, akhirnya pembagian gamis ditunda,” ungkap Sanjaya ke Kabar Sidoarjo.

Dalam undangan kegiatan tersebut, lanjut Sanjaya, tercantum kop Yayasan Pendidikan dan Sosial PAUD–TK–MI–TKQ–TPQ–MADIN ‘Sunan Ampel II’ Trosobo. Bahkan, terdapat kupon pengambilan souvenir gamis yang ditandatangani SA selaku pembina yayasan, bersama kepala sekolah MI dan PAUD.

Tak hanya itu, ia juga menyoroti kegiatan pelatihan pembuatan abon di MI Sunan Ampel II Trosobo pada Rabu (19/11) lalu, yang disebutnya turut disertai pembagian alat elektronik kepada wali murid. Kegiatan tersebut diketahui melibatkan Dinas Pertanian dan Pangan sebagai pelaksana.

Selain itu, pembagian seragam Jema’ah Yasin Tahlil juga dilakukan pada Senin (8/12) di Masjid Nurul Huda serta Selasa (9/12) di Masjid Al-Ikhlas Perum Wisma Trosobo. Undangan kegiatan tersebut menggunakan kop anggota DPRD Sidoarjo dan mencantumkan nama SA dari Komisi A.

“Anggaran pokir itu seharusnya direalisasikan oleh OPD, bukan dibagikan langsung oleh anggota DPRD. Kalau digunakan untuk kepentingan politik pribadi atau kelompok, ini sangat berbahaya,” tuturnya.

Terpisah, tokoh masyarakat Desa Trosobo, H Supriyadi menyebut, praktik semacam ini bukanlah hal baru. Ia menilai fenomena tersebut sudah lama terjadi, namun jarang mendapat perlawanan dari masyarakat.

“Praktik-praktik seperti ini bukan baru sekarang. Sudah bertahun-tahun terjadi. Masyarakat sebenarnya sudah tahu, tapi jarang yang berani bersuara,” ujarnya.

Sementara itu, SA, oknum anggota DPRD Sidoarjo, saat dikonfirmasi awak media melalui aplikasi WhatsApp (WA), membenarkan bahwa kegiatan-kegiatan tersebut bersumber dari anggaran pokir miliknya.

“Benar mas, itu kegiatan dari pokir saya. Tempat kegiatannya memang di masjid dan di madrasah, tidak ada yang salah. Saya paham aturan dan regulasi,” jawab SA singkat.

Sebagai informasi, anggaran pokir merupakan alokasi dana yang dihimpun dari aspirasi masyarakat dan direalisasikan melalui APBD oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Anggota DPRD hanya berwenang mengusulkan kegiatan, bukan melaksanakan atau mendistribusikan bantuan secara langsung.

Penggunaan anggaran pokir untuk kepentingan politik pribadi atau kelompok, terlebih di lingkungan tempat ibadah dan institusi pendidikan, berpotensi melanggar etika serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (KJT)

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *