GRESIK, (Kabarjawatimur.com) – Merasa modal milyaran yang dikucurkan ke usaha peternakan kambing macet, Seorang pemodal M Salim Akbar akhirnya menggugat Jajaran Direksi CV Firza Jaya Berkah Bungah senilai Rp 1,8 miliar ke Pengadilan Negeri Gresik, Selasa (18/11/2025).
Melalui kuasa hukumnya dari kantor hukum Alex Faisol Fanani & Partners, Salim Akbar mendaftarkan gugatan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri (PN). Dalam gugatan tersebut menyeret sejumlah pihak, yakni Direktur Muhammad Nur Hasim, Wakil Direktur Muhammad Subhan, serta Moh Fatikhul Nur Ibad, Siti Khotijah, Fariski Ahmad Khoirul AF.
Kuasa hukum penggugat, Ivan Septian Situmeang, S.H., M.H menjelaskan persoalan bermula ketika Nur Hasim selaku Direktur CV Firza Jaya Berkah menawarkan kerjasama pengadaan 2.000 ekor kambing kurban yang akan dikirim ke Kalimantan pada Juli 2024.
“Proyek itu dijanjikan sangat menguntungkan dan disebut membutuhkan modal besar, dengan bagi hasil keuntungan 5 persen per bulan,” ungkapnya.
Di tengah perjalanan, Ivan menyampaikan kliennya awalnya dijanjikan hasil menguntungkan, namun tak kunjung terealisasi. Alih-alih mendapat hasil, Salim justru mengalami kerugian dengan total hingga Rp 1,8 miliar karena modal yang dikeluarkan tidak kembali.
“Saat ini, PN Gresik telah menerima pendaftaran gugatan. Sidang perdana menunggu penetapan majelis hakim. Kemarin juga kami sempat mediasi,” ungkapnya.
Sementara itu, Muhammad Salim Akbar menjelaskan bahwa gugatan ini diajukan karena ia merasa telah dirugikan melalui serangkaian tindakan yang diduga sebagai perbuatan melawan hukum.
Dia menuturkan bahwa dirinya dijanjikan pekerjaan pengadaan melalui penjualan kambing untuk kebutuhan di Kalimantan. Namun, di tengah proses, proyek tersebut mengalami kendala.
Ketika mengetahui, Akbar mengaku sempat meminta agar kambing yang dijual lebih awal dengan asumsi kerugian akan ditanggung bersama. Namun, pihak CV Firza disebut bersikeras agar penjualan dilakukan saat mendekati Idul Adha dengan dalih harga kambing akan naik.
“Faktanya, setelah Idul Adha kambingnya habis. Namun saya tidak mendapatkan hasil. Berdasarkan hitungan saya, kerugian mencapai Rp1,8 miliar,” ujar Akbar.
Ia juga menyebut adanya keterlibatan MS, yang menurutnya dikenal sebagai orang dekat sekaligus penasihat mantan Wakil Bupati Gresik. “Yang saya tahu, dulu adalah penasihat Mantan Wabup Gresik,” terangnya.
Sementara itu, saat dikonfirmasi terpisah, Muh Subhan membenarkan adanya persoalan tersebut. Ia menyebut bahwa masalah itu berawal dari urusan pribadi adiknya.
“Itu adikku, urusan sama adikku. Tapi memang di CV itu ada usaha yang dibuat untuk adik saya. Saya sebagai Wakil Direktur. Tapi aku nggak ikut-ikut,” ujarnya.
Meski begitu, Subhan mengaku baru mengetahui persoalan ini setelah dirinya digugat oleh pemodal tersebut. Dia pun hadir dalam mediasi pertama bersama para pihak. “Saya nggak ikut-ikut, tapi ngerti. Pas mediasi pertama saya hadir,” tambahnya.
Reporter : Azharil Farich

