SURABAYA- Gerak cepat Reskrim Polsek Tambaksari mengungkap kasus percobaan pembobolan rumah, satu pelaku diamankan pada Jum’at, 12 September 2025 sekira pukul 21.00 Wib di Jalan Jedong Nomor 68-D Surabaya.
Tersangka yang dibekuk M. Riduan (41) asal Jalan Sidonipah 5, Kec. Simokerto kota Surabaya.
Mewakili Kapolsek Tambaksari Kompol Eko Aprianto, Kanit Reskrim AKP Sukram menjelaskan, Tersangia ini bermodus keliling mencari rumah kosong atau yang lampunya mati ketika ditinggalkan penghuninya. Kemudian dengan menggunakan alat berupa aneka macam kunci palsu pelaku beraksi.
“Jadi, tersangka ini membawa sejumlah kunci untuk membuka pintu rumah yang dicocokkan satu persatu sampai berhasil untuk masuk ke dalam rumah guna mengambil barang,” jelas AKP Sukram, Senin (16/9/2025).
AKP Sukram melanjutkan, ketika diamankan, pelaku ini masuk rumah milik AS, yang ketika itu keluar rumah sebentar untuk pergi ke Laundry dan rumahnya dalam keadaan kosong serta sudah ditutup berikut dikunci.
Hanya berselang sekira 30 menitan, AS kembali pulang ke rumah dan melihat pintu rumahnya telah terbuka. Ketika masuk kedalam, korban ini mendapati banyak barang yang acak-acakan berserakan.
Korban saat itu memergoki secara langsung ada pelaku seorang laki-laki yang tidak dikenali berada didalam rumahnya akan kabur melarikan diri turun dari lantai atas.
“Korban kemudian meneriaki maling – maling dan dengan dibantu oleh warga sekitar berhasil mengamankan pelaku berikut barang buktinya dan menyerahkan ke Reskrim Tambaksari yang berpatroli tak jauh dari lokasi kejadian,” imbuh Kanit Reskrim.
Pelaku yang digelandang ke Mapolsek, ketika diinterogasi pelaku tersebut mengakui perbuatannya akan melakukan pencurian mengambil barang milik korban berupa laptop namun lebih dulu kepergok pemilik.
Selain mengamankan pelaku, Polisi juga menyita barang bukti, Laptop Merk Asus, warna Silver, 1 kunci palsu, 11 rangkai yang berisikan aneka macam kunci palsu dan sepeda motor merk Suzuki, serta STNK.(*)

