Kasus Korupsi BUMD Bangkalan, Mantan Kuasa Hukum Singgung Peran RF

BANGKALAN, (Kabarjawatimur.com)– Kasus dugaan korupsi bantuan modal fiktif di BUMD PD Sumber Daya Bangkalan terus bergulir. Setelah enam orang ditetapkan sebagai tersangka, kini muncul nama baru berinisial RF, seorang yang diduga memiliki peran dalam upaya penghentian penyidikan.

Dugaan ini diungkap oleh Bahtiar Pradinata, mantan kuasa hukum PD Sumber Daya. Ia menyebut RF sebagai sosok yang diduga menerima aliran dana untuk melobi pihak kejaksaan dengan tujuan penerbitan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan).

“Informasinya, sejumlah pihak menyetor uang untuk disampaikan ke kejaksaan melalui RF agar kasus dihentikan. Ini lebih ke arah suap, bukan pengembalian kerugian negara,” ujar Bahtiar, Selasa (8/7/2025).

Ia juga mendesak agar semua pihak yang disebut, termasuk aparat penegak hukum, diperiksa secara terbuka demi transparansi.

“Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah, tumpul ke atas. Siapapun yang terlibat harus diproses,” tegasnya.

Bahtiar mengaku telah beberapa kali menyurati Kejari Bangkalan karena merasa penanganan perkara ini tidak maksimal. Ia menolak adanya perlakuan khusus terhadap pihak yang dekat dengan institusi hukum.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan Negeri Bangkalan belum memberikan tanggapan atas dugaan tersebut. Kasi Pidsus Muhammad Fakhry belum merespons permintaan konfirmasi.

Sebelumnya, enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, yakni Abdul Kadir – Direktur Utama PT Tonduk Majeng Madura, Uftori – Direktur PT Tonduk Majeng Madura, Sofiullah Syarif – Komisaris PT Tonduk Majeng Madura, Joko Supriyono – Mantan Plt Direktur BUMD Sumber Daya, Djunaidi – Direktur UD Mabruq dan Moh. Kamil – Mantan Plt Direktur BUMD Bangkalan.

Reporter: Rusdi

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *