SURABAYA,(Kabarjawatimur.com)- Setelah beraksi hingga 20 kali melakukan aksi kejahatan jalanan berupa penjambretan, pelaku asal Sampang dibekuk oleh unit Reskrim Polsek Bubutan Polrestabes Surabaya.
Tersangkanya inisial, M.I.N (22) asal Ds. Deleman Kec. Kedungdung Kab. Sampang. Dia beraksi seorang diri dengan sepeda motor dan sekaligus yang mengeksekusi di lapangan.
Aksi terakhir tersangka ini yakni pada, Sabtu, 07 Juni 2025 sekira pukul 22.00 WIB di Jalan Raya Semarang Kota Surabaya atau pinggir jalan sisi sebelah timur depan Stasiun Pasar Turi Surabaya dengan korban seorang wanita.
Korban DWR, wanita 33 tahun asal Gg Jambu Kec. Malo Kabupaten Bojonegoro langsung melaporkan kejadian yang menimpanya ke anggota Polsek Bubutan yang lansung dilakukan penyelidikan.
“Hasil dari penyelidikan anggota dilapangan, pelaku MIN dapat dilakukan penangkapan pada, Minggu 08 Juni 2025 sekitar pukul 02.00 Wib di sekitar Jalan Raden Saleh Surabaya,” jelas Kompol Vonny Farizky Kapolsek Bubutan, Kamis (10/7/2025).
Vonny menjelaskan, pelaku ini nekat melakukan aksi jambret disekitar stasiun Pasar Turi juga di 19 lokasi lainnya dengan dalih guna mencukupi kebutuhan sehari-hari.
Sebelumnya, korban tersebut pada Sabtu, 07 Juni 2025, dari Bojonegoro ke Surabaya dengan menggunakan sarana kereta api, dan setelah tiba di Stasiun Pasar Turi, korban keluar dari stasiun dengan maksud untuk memesan ojol dengan tujuan Jalan Sambikerep Surabaya.
Sekira pukul 21.55 Wib saat itu korban memegang HP sambil melakukan pemesanan ojol melalui aplikasi deengan menggunakan kedua tangannya. “Tiba-tiba korban didatangi orang tak dikenal, ketika korban berada di sisi sebelah timur depan Stasiun Pasar Turi dengan sambil memegang HP,” imbuh Kompol Vonny.
Orang yang belakangan diketahui adalah pelaku dengan inisial MIN itu, menggunakan sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan Nopol M – 6831- NL dari belakang memepet korban lalu merampas HP.
Setelah HP korban dirampas pelaku menggunakan tangan kiri, dan berhasil dibawa kabur. Korban yang kehilangan HP langsung melaporkan ke petugas yang piket Patroli sekitar stasiun Pasar Turi.
Selain tersangka MIN, anggota juga mengamankan barang bukti berupa, 2 lembar Print out gambar dosbook HP, HP merk Realme Note 50 warna abu-abu, sepeda motor merk Honda dengan NoPol M-6831-NL milik tersangka.(*)

