SURABAYA,(Kabarjawatimur.com)- Dugaan tindak pidana penipuan online jaringan Internasional (Online
Scamming) dengan cara memperjual belikan barang-barang secara online namun tidak dikirim, love scamming, dan pemerasan terhadap pejabat negara di negara China diungkap Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya.
Pelakunya 10 orang yang kebanyakan warga negara China itu diamankan pada Kamis, 19 September 2024 sekira pukul 10.30 WIB,,di Villa Centra Raya, Perum Citraland, Surabaya.
Pelakunya, Z.X (27), H.S.Y. (46), Z.X.G (27), H.Y (46), Z.H.X (27), H.S.H.Y (46), L.Z.W (27), F.S (23), C.Y.L (34), semuanya asal China dan Hoang Thi Quyen (32) asal Vietnam.
Wakapolrestabes Surabaya AKBP Wimboko menjelaskan, modus operandi para pelaku yakni jual beli barang namun tidak dikirim ke pemesannya. Para pelaku memulai beroperasi sejak 20 Maret
Tahun 2023 dan mereka masuk menggunakan Visa Wisata.
“Para pelaku menggunakan nomor Indonesia, namun hanya untuk aktifasi data internet dan buat akun Whatsapp, sedangkan untuk akun Wechat menggunakan ID,” jelas Wimboko, Selasa (24/9/2024).
Dalam beraksi, pelaku menghubungi nomor telepon para korban yang telah disediakan oleh Bos, kemudian
para pelaku mengirimkan pesan chat melalui aplikasi TIKTOK, WECHAT, dan DOU YIN dengan isi pesan “Mau Beli Barang Murah Tidak” dengan disertai foto produk yang akan dijual.
Adapun barang-barang yang pelaku tawarkan adalah barang yang sesuai dengan arahan Bos, seperti HP, Tas, minuman kemasan, makanan, dan dijual dibawah harga pasaran sekitar 5 Yuan sampai 1000 Yuan per unit sehingga
jika dikonversikan ke rupiah mulai harga Rp. 10.000, sampai Rp. 2.000.000, per-unit barang.
Kemudian apabila korban berminat membeli, maka para pelaku memberikan nomor korban kepada Bos melalui aplikasi WECHAT. Bos yang selanjutnya berkomunikasi dengan korban dan mengarahkan untuk mengirimkan sejumlah uang untuk pembayaran barang yang akan dipesan korban.
“Setelah dilakukan pembayaran oleh korban kepada Bos, barang yang dipesan korban tidak dikirim,” tambah Wakapolrestabes.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Aris Purwanto menambahkan, para pelaku ini digaji bervariasi mulai
dari Rp. 5.000.000, hingga Rp.15.000.000, tergantung
hasil penjualan yang didapatkan.
“Untuk Love Scamming, pelaku perempuan bergabung masuk grup-grup aplikasi Wechat, kemudian pelaku mulai add friend
para calon korban (mayoritas) yang ada di grup. Setelah mendapatkan cukup banyak ID WECHAT para calon korban, pelaku mulai chating dengan para korban dan mengajak kenalan,” jelas AKBP Aris.
Pelaku berpura-pura curhat, dan berkomunikasi layaknya orang pacaran. Dia juga mengirimkan foto selfie, mengirim foto-foto perempuan bugil (sudah disiapkan di galeri HP), dan melakukan “video call sex” dengan korban.
Kemudian pelaku mulai mengancam menyebarkan screenshot saat korban melakukan“video call sex”. Karena korban takut disebarkan, sehingga ketakutan tersebut dimanfaatkan oleh pelaku untuk memeras korban.
Mereka juga melakukan modus pemerasan pejabat. Pelaku laki-laki menghubungi para korban dari data nomor handphone para pejabat yang sudah disediakan oleh Bos dan mengaku-mengaku dari organisasi anti korupsi (KPK nya China).
Pelaku menuduh para pejabat tersebut korupsi, sehingga para korban takut. Kemudian pelaku menawarkan kepada korban
apabila ingin aman maka harus mengirimkan sejumlah uang, sehingga ketakutan tersebut dimanfaatkan oleh para pelaku.(*)