SURABAYA,(Kabarjawatimur.com)- Pengedar narkotika jenis sabu berinisal NT (45) asal Sidowungu Kec. Menganti Kab. Gresik dibekuk unit I Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.
Pada Sabtu, 18 Maret 2024 lalu, sekira pukul 20.00 Wib, dipinggir jalan desa Wonokoyo Kec. Menganti Kab. Gresik, pelaku ini diamankan.
Dari NT ini, disita juga barang bukti yang disita, 10 klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat total ± 1,841 gram. Uang hasil penjualan Rp 250.000, 1 bendel klip kosong dan Handphone.
Anggota melakukan penangkapan terhadap tersangka berdasarkan informasi dari warga. Saat digeledah, anggota dapat ditemukan barang bukti 10 poket sabu siap edar.
Berdasarkan keterangan tersangka, dia mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dengan cara membeli,” sebut Kompol Suriah Miftah Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Senin (17/6/2024).
Lanjut Kompol Suriah, NT ini mengaku membelinya kepada T alias K (DPO). Narkotika itu didapat pada, Sabtu 18 Mei 2024 Sekira pukul 12.00 Wib dengan cara di ranjau didekat Toko Mebel Desa Mboro Kec. Menganti Kab. Gresik.
Tersangka NT awalnya membeli sebanyak 3 (tiga) poket Narkotika jenis Sabu sebanyak ± 3 gram, Dari pengakuan tersangka maksud dan tujuan membeli narkotika jenis sabu tersebut Untuk dijual dengan mendapatkan keuntungan.
Polisi akan menjeratnya dengan tindak pidana Pasal 114 Ayat (1) Subs. Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan NT kini mendekam dalam penjara di Polrestabes Surabaya.(*)