Warga Putat Jaya dan Kupang Gunung Dibekuk Polisi Gegara ini

SURABAYA,(Kabarjawatimur.com)- Bandar dan juga pengedar narkoba jenis sabu diamankan aparat kepolisian Polsek Kenjeran Surabaya, Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

Kedua pelaku yang diamankan yakni bandar narkoba berinisial AP (45) warga Kos Putat Jaya Gang Lebar C Surabaya, sedangkan pengedarnya, AVH (29) warga Kupang Gunung Jaya VI B 20 Surabaya.

AVH lebih dulu dibekuk, petugas kemudian melakukan pengembangan hingga berhasil mengamankan bandar narkoba AP, yang disergap didalam Kamar Kos Jalan Putat Jaya Gang Lebar C Surabaya.

Kompol Ardi Purboyo Kapolsek Kenjeran Surabaya melalui Kasihumas Polres Tanjung Perak Iptu Suroto mengatakan, kurir inisial AVH pertama kali diamankan di Jalan Menur Pumpungan Surabaya, Selasa (11/6/2024).

“Kurir kita amankan, kemudian menyusul bandar narkobanya berinisial AP tangkap setelah dilakukan pengembangan,” jelas Iptu Suroto, Kamis (27/6/2024).

Suroto menjelaskan, penangkapan itu berdasarkan hasil aduan masyarakat lalu anggota melakukan penyelidikan di wilayah Jalan Menur Pumpungan Surabaya.

Pada saat dilakukan penangkapan dari tangan pelaku menemukan 3 poket sabu dengan berat masing – masing 0.34 gram, 0,35 gram dan 0,31gram.

Mereka, para pelaku memiliki peran masing-masing yakni AP sebagai bandar narkoba, kemudian AVH merupakan pengedar.

Adapun total barang bukti sabu dari bandar AP yang berhasil diamankan sebanyak 14 poket dengan berat total 16.38 gram, untuk rincian 1,27 gram, sebanyak 3 poket, 1,26 gram sebanyak 7 poket, 1,25 gram, 1 poket, 1,24 gram sebanyak 1 poket, 0,82 gram, sebanyak 1 poket, 0,44 gram sebanyak 1 poket.

Berdasatka pengakuan AP bandar awalnya membeli sabu seberat 20 gram, kemudian sisanya 16 gram yang lain sudah laku terjual.

Suroto menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, modus operandi yang digunakan pelaku AVH yakni dengan cara mengedarkan sabu atas perintah dari bandar AP. Selain mengantar pesanan AVH juga melayani pesanan sendiri.

Dari pengakuan AVH setiap pengiriman mendapatkn upah 1 gram sabu dan uang sebesar 200 ribu. (*)

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *