SURABAYA,(Kabarjawatimur.com)-Ranjau di Raya Juanda, Dibekuk di Manyar Gresik. Adalah, MZ (39) asal Pahlawan Desa Gapurosukolilo Gresik dibekuk Polisi Surabaya di Perum Griya Peganden Asri Kel. Peganden Kec. Manyar Gresik, Selasa 20 Juni 2023, kurang lebih pukul 01.00 WIB.
Penangkapan dilakukan Unit 3, Satresnarkoba Polrestabes Surabaya setelah menjalani serangkaian penyelidikan, MZ diketahui menjadi pengedar sabu-sabu.
Penangkapan dilakukan anak buah AKBP Daniel Marunduri Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Selasa 20 Juni 2023 di Perum Griya Peganden Asri Kel. Peganden Kec. Manyar Gresik.
Anggota langsung menggeledah rumah yang saat itu fitinggali oleh MZ. Benar saja informasi yang diterima Petugas jika dia menjadi pengedar.
“Dalam penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 22 klip plastik yang berisi kristal warna Putih diduga Narkotika jenis Sabu,” jelas AKBP Daniel, Senin (24/7/2023).
Dari puluhan sabu yang ditemukan, ditotal berat keseluruhan +126.53 gram. Ditemukan juga timbangan elektrik, beberapa bendel klip plastik, Uang sebesar Rp 350.000, serta HP Samsung.
“Pada penyidikan awal, sewaktu ditanyakan barang tersebut diakui miliknya yang awalnya mendapatkan barang 22 klip plastik,” imbuh Daniel.
Ke 22 poket dengan berat keseluruhan +126.53 gram itu didapat dari saudara Rofi (DPO) pada, Minggu 18 Juni 2023, sekitar pukul 12.00 WIB di Jalan raya Juanda Sidoarjo.
Disana, sabu awalnya sebanyak 1 (satu) Ons dalam bentuk menjadi satu paket saja, dan untuk barang tersebut kemudian dipecah oleh Tersangka sesuai dengan perintah dari Rofi.
Sabu dibagi menjadi 25 paket klip plastik dengan rincian, 50 gram sebanyak 1 paket, 10 gram sebanyak 5 paket, 5 gram sebanyak 3 paket, 1 gram sebanyak 11 paket, ½ gram sebanyak 5 paket plastik.
Setelah itu sebanyak 3 paket Narkotika jeis sabu telah dikirim oleh Tersangka kepada pemesan/pembeli sesuai dengan perintah Rofi, dengan cara di ranjau ditrotoar daerah Manukan Kulon Surabaya.
Sisanya, sabu seberat keseluruhan +126.53 gram beserta bungkusnya ditemukan oleh Petugas Polisi.
Tersangka mengakui transaksi dengan Rofi sekitar dua kali, pertama sekitar dua minggu yang lalu di Jalan raya Juanda Sidoarjo sebanyak 20 gram, dan sudah habis terkirim semua. Tersangka mendapatkan upah sebesar Rp 400.000.
“Kedua, Minggu 18 Juni 2023, sekitar pukul 12.00 WIB, di Jalan raya Juanda Sidoarjo, dia mendapatkan 1 (satu) ons,” pungkas Daniel.
Polisi akan menjeratnya dengan tindak pidana Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.(*)
Reporter: Eko